Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Coklit Suku Anak Dalam Tidak Ditempeli Stiker dan Gunakan Cap Jari

Ada yang berbeda dalam proses pencocokan data dan pemilihan (coklit) terhadap Suku Anak Dalam mengingat mereka menganut budaya melangun atau nomaden.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Coklit Suku Anak Dalam Tidak Ditempeli Stiker dan Gunakan Cap Jari
Tribunnews.com/Mario Sumampow
Proses cap jari oleh Pantarlih terhadap temenggung Grib usai dicoklit di pemukiman sementara Suku Anak Dalam yang berlokasi di dekat Desa Bukit Suban, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, Jambi pada Rabu (17/7/2024). Tribunnews/Mario Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, SAROLANGUN - Ada yang berbeda dalam proses pencocokan data dan pemilihan (coklit) terhadap Suku Anak Dalam mengingat mereka menganut budaya melangun atau nomaden.

Melangun merupakan tradisi hidup berpindah-pindah tempat Suku Anak Dalam.

Mereka bakal berpindah jika ada keluarga yang meninggal atau tempat mereka bermukim dipercaya menimbulkan kesialan. 

Oleh sebab itu, mereka tidak punya rumah tetap untuk mereka tinggali melainkan hanya pondok kecil yang dibuat dari kayu dan diatapi terpal. Mereka menanaminya sesundung.

Sementara, rumah calon pemilih harus ditempeli stiker sebagai tanda pemiliknya sudah melewati proses coklit oleh panitia pemuktahiran data pemilih (pantarlih). 

Sehingga untuk kasus coklat Suku Anak Dalam, stiker itu pun tidak ditempel tapi diserahkan dan dipegang langsung oleh masing-masing individu. 

Hal itu dijelaskan oleh Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos saat memantau langsung proses coklit di pemukiman sementara Suku Anak Dalam yang berlokasi di dekat Desa Bukit Suban, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Sarolangun, Jambi pada Rabu (17/7/2024). 

Berita Rekomendasi

“Sementara ini kami sudah menyerahkan stiker dan juga tanda bukti telah dicoklit. Kalau stiker engga mungkin kita tempel ya, karena mereka hidupnya nomaden,” kata Betty. 

Baca juga: Bawaslu RI Temukan Pantarlih Kesulitan Coklit Masyarakat yang Sedang Jalani Hukuman Adat

Dalam proses penyerahan tanda bukti ini, Pantarlih dimonitor langsung oleh Badan Pengawas Pemilik (Bawaslu) setempat.  

Selain itu, hal berbeda lainnya adalah dalam proses penandatanganan oleh si calon pemilih sebagai tanda ia sudah dicoklit. 

Mengingat tidak semua Suku Anak Dalam akrab dengan baca tulis, proses tanda tangan itu lalu diganti dengan cap jari yang langsung diarahkan oleh Pantarlih. 

Di satu sisi, proses coklit ini dimudahkan sebab masing-masing Suku Anak Dalam sudah punya kartu tanda penduduk elektronik  (KTP-el) yang proses pembuatannya dibantu oleh pemerintah setempat.

“Lalu kemudian kita cek, ternyata mereka sudah memiliki KTP-el, lalu kemudian kita cocokkan dengan daftar pemilih yang kita dapatkan dari sinkronisasi DP4 dengan DPT terakhir,” tutur Betty. 

Proses coklit dilakukan di sesundung jambi
Proses coklit dilakukan di sesundung. Sebuah tempat yang terbuat dari kayu dan diatapi terpal milik Suku Anak Dalam saat mendiami suatu kawasan. Tribunnews/Mario Sumampow
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas