Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahkamah Konstitusi Segera Benahi Peraturan Jelang Penyelesaian Sengketa Pilkada

MK segera membenahi Peraturan MK (PMK) menjelang penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah 2024.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mahkamah Konstitusi Segera Benahi Peraturan Jelang Penyelesaian Sengketa Pilkada
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ighami
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo. Mahkamah Konstitusi (MK) segera membenahi Peraturan MK (PMK) menjelang penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) 2024. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) segera membenahi Peraturan MK (PMK) menjelang penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) 2024.

Pasalnya, Ketua MK Suhartoyo mengatakan banyak temuan persoalan dalam hukum acara MK ketika diterapkan pada tataran praktik.

Baca juga: 3 Hasil Survei Pilkada Jakarta Pekan Ini, Jarak Anies dengan Ahok dan Ridwan Kamil Kian Besar

Hal itu disampaikannya saat membuka Konsinyering Pembahasan Peraturan MK tentang Tata Beracara dan Tahapan dalam Menangani Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024 dan Peraturan Ketua MK tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan MK di Bandung, Kamis (25/7/2024).

"Oleh karena itu berdasarkan rapat permusyawaratan hakim beberapa waktu yang lalu, para hakim menyepakati pembenahan Peraturan Mahkamah Konstitusi tidak dapat ditunda-tunda lagi," kata Suhartoyo.

Perbaikan hukum acara ini mendesak untuk segera diselesaikan.

Hal ini mengingat MK akan segera melakukan sosialisasi Hukum Acara MK mengenai penyelesaian PHP Kada.

BERITA TERKAIT

Dalam kesempatan yang sama, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan Undang-Undang Pilkada saat ini banyak diuji dan bisa saja berpengaruh pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Sehingga ia berharap agar KPU selaku termohon dalam sengketa hasil pilkada nantinya dapat memberikan alat bukti yang lengkap.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas