Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Gugatan Sengketa Pileg Lagi, MK Pastikan Bakal Putus Sebelum Pelantikan

Terkait penanganan perkara-perkara itu, Enny menyampaikan, kemungkinan prosesnya akan dipercepat agar putusannya tidak menghambat pelantikan presiden

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Ada Gugatan Sengketa Pileg Lagi, MK Pastikan Bakal Putus Sebelum Pelantikan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (6/6/2024). Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pembacaan putusan untuk 37 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif atau sengketa Pileg 2024. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Sebagaimana diketahui, KPU RI batal menggelar penetapan perolehan kursi dan calon terpilih Anggota DPR dan DPD Pemilu 2024.

Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan batalnya penetapan ini lantaran ada partai politik peserta pemilu yang mengajukan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dikarenakan tadi siang sekitar jam 10-an, tanggal 31 Juli, kami mendapatkan informasi, bahwa MK menerima PHPU yang baru dari salah satu parpol,” kata Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (31/7/2024).




“Maka dengan itu rencana kami menetapkan belum bisa kami lanjutkan,” sambung Idham.

KPU telah menjadwalkan hari Rabu kemarin untuk menjalankan agenda rapat pleno penetapan perolehan kursi dan calon terpilih Pemilu 2024.

Namun, mengingat adanya informasi terbaru dari MK ihwal gugatan PHPU, KPU pun membatalkan rapat Pleno itu.

Implikasinya, ketentuan Pasal 415 UU 7 Tahun 2017 tidak dapat dilaksanakan. Pasal tersebut mengatur tentang formula perolehan kursi parpol dan calon terpilih.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas