Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kaesang Pindah ke Amerika Serikat Bersama Istri, Siapa Pengganti Kaesang di PSI?

Kaesang Pangarep akan pindah ke Amerika Serikat menemani istrinya Erina Gudono yang melanjutkan kuliah S2, siapa penggantinya di PSI?

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kaesang Pindah ke Amerika Serikat Bersama Istri, Siapa Pengganti Kaesang di PSI?
Kolase Tribunnews.com
Gaya busana Ketua Umum Partai Solidaritas Inedonesia (PSI) Kaesang Pangarep bertemu dengan ketua umum partai politik. Kaesang Pangarep akan pindah ke Amerika Serikat menemani istrinya Erina Gudono yang melanjutkan kuliah S2, siapa penggantinya di PSI? 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep akan pindah ke Amerika Serikat menemani istrinya Erina Gudono yang melanjutkan kuliah S2.

Erina mulai menjalani pendidikan program Master of Science di Fakultas Social Policy and Practice University Pennsylvania pada Agustus 2024 mendatang.

Kaesang menyatakan akan memberikan dukungan secara optimal kepada istrinya ketimbang urusan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pendaftaran Pilkada Serentak 2024 akan dibuka pada 27 Agustus 2024. Kaesang besar kemungkinan tengah berada di Negeri Paman Sam.

Hingga berita ini ditulis Kaesang belum memberikan kepastian akan mendaftar sebagai calon kepala daerah atau tidak.

Sementara itu kepindahan Kaesang ke Amerika Serikat juga membuat posisi Ketua Umum akan beralih ke pelaksana tugas (Plt.)

Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (Sekjen PSI) Raja Juli Antoni mengonfirmasi Plt Ketum akan dibahas internal nantinya.

BERITA TERKAIT

Menurutnya, langkah mendampingi istrinya berkuliah di Amerika Serikat adalah pilihan personal.

Raja hanya mengatakan PSI perlu melakukan pembahasan internal lebih dulu.

"Nanti di internal dibicarakan," ujarnya di Kawasan Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2024).

Menurutnya, keputusan Kaesang yang akan mendampingi istrinya kuliah merupakan pilihan personal.

"Tentu pada saatnya nanti Mas Kaesang akan mengambil keputusan pribadi, tentu diajak ngobrol dengan istri," sambungnya.

Reaksi Erina Gudono saat Kaesang Pangarep siap jadi Wali Kota Depok.
Reaksi Erina Gudono saat Kaesang Pangarep siap jadi Wali Kota Depok. (YouTube YouTube Kaesang Pangarep by GK Hebat)

Karpet Merah

Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Ahmad Ridha Sabana.

Uji materi itu terkait Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 dan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada).

Dengan putusan Nomor 23 P/HUM/2024, MA mengubah aturan mengenai penghitungan usia calon kepala daerah yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020.

Amar Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 menyebut, bahwa syarat calon di pilkada adalah berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih.

Baca juga: Soal Kaesang Pilih Maju di Pilkada Jakarta atau Jateng, Gibran: Saya Doakan dari Jauh Saja

Putusan MA ini menjadi karpet merah bagi Kaesang Pangarep untuk maju mengikuti kontestasi Pilkada 2024.

Kaesang akan genap berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.

Pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia Titi Anggraini mengatakan, soal pelantikan calon terpilih bukan bagian dari kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Oleh karena itu, menurutnya, lembaga penyelenggara itu tidak boleh tergesa-gesa menindaklanjuti Putusan MA a quo.

"Mengingat pengaturan pelantikan bukan ranah kewenangan KPU sebagaimaan diatur dalam UU Pilkada, maka mestinya KPU tidak boleh tergesa-gesa dalam tindak lanjut atas Putusan MA tersebut," kata Titi, saat dihubungi Tribun Network.

Titi menjelaskan, KPU mestinya berkoordinasi intensif dan menyeluruh dengan Pemerintah yang punya kewenangan mengatur pelantikan.

Terlebih, UU Pilkada menyebut bahwa tata cara dan jadwal pelantikan diatur melalui Peraturan Presiden (perpres).

Baca juga: KIM Diyakini Tetap Solid Dorong Ahmad Luthfi di Pilkada Jateng, Terlepas Kaesang Cagub atau Cawagub

Lebih lanjut, kata Titi, KPU seharusnya terlebih dahulu memastikan dengan Pemerintah soal kesiapan penerbitan Peraturan Presiden sebelum akhirnya mengubah ketentuan pencalonan.

"Sebab pengaturan pencalonan mestinya merujuk pada ketentuan dan jadwal yang jelas sebagai rujukan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon ataupun partai politik pengusung," jelasnya.

Ia menekankan, tidak boleh ada standar ganda dalam penerapan persyaratan calon. (Tribun Network/Reynas Abdila)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas