PKS Tunggu Keseriusan Nasdem Terbitkan SK Dukung Anies di Pilkada Jakarta
PKS menunggu partai Nasdem secara resmi mengeluarkan surat keputusan (SK) untuk mengusung Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta 2024.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Bobby Wiratama
PKS diketahui masih kurang empat kursi untuk bisa mengusung paslon di Pilgub DKI.
Anies pun diminta mengajak partai lain, termasuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKS), Nasdem, bahkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
"Kami pada posisi saat ini adalah memberikan tugas kepada Mas Anies, bahwa PKS sudah punya kursi 18, untuk berlayar kurang 4, sehingga pimpinan PKS memberikan tugas ke Anies untuk melengkapi sisanya," kata Pipin, Senin (5/8/2024) dikutip dari tayangan YouTube KompasTV.
Menurut Pipin, deadline atau batas waktu yang diberikan kepada Anies untuk menggenapi jumlah kursi tersebut hingga awal Agustus ini.
Namun, PKS terbuka bisa memberikan waktu tambahan pada Anies untuk tugas tersebut.
"Kami harus menetapkan deadline atau jatuh tempo di awal agustus ini, kepada Mas Anies dan tentu nanti pimpinan akan memutuskan apakah akan menambahkan waktu atau memberi opsi lain," ujar Pipin.
Pipin pun berharap agar partai yang sduah secara lisan mendukung Anies, termasuk Nasdem dan PKB bisa segera mengeluarkan SK dukungan ke Anies.
"Sampai saat ini kita tidak mau politiknya politik sudden death sehingga akan dilema semua pihak. Kami berharap ini segera diputuskan, Nasdem, PKB segera bisa mengeluarkan surat rekomendasi cagub-cawagub," katanya.
Nasdem Beri Sinyal Tinggalkan Anies
Sementara itu, Nasdem sebelumnya juga memberikan sinyal batal mendukung Anies di Pilkada DKI Jakarta.
Hal ini disampaikan oleh Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni.
Ahmad Sahroni menyebut keputusan partainya untuk mengusung Anies masih bisa berubah hingga pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendatang.
"Bisa dicabut, bisa saja tidak dilanjutkan (dukungan ke Anies) untuk pendaftaran," kata Sahroni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).
Ia mengingatkan, para calon kepala daerah yang telah memegang rekomendasi dari NasDem masih bisa dibatalkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.