Pelantikan Calon Terpilih Pilkada Tidak Serentak Disebut Pengamat Tak Sejalan dengan Putusan MK
Titi mengatakan pelantikan harus menunggu selesainya proses penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di MK.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah merencanakan pelantikan calon terpilih Pilkada 2024 dilantik pada Februari 2025. Namun pelantikan itu hanya bagi calon terpilih yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Langkah itu disebut oleh Pengamat kepemiluan sekaligus pengajar Hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini tidak sejalan dengan Putusan MK No.46/PUU-XXII/2024 yang isinya ihwal pelantikan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil pemilihan serentak harus dilakukan secara bersama-sama.
Baca juga: Rencana Koalisi PKB dan PSI di Pilkada Jakarta Atau Jateng, Cak Imin Tunggu Kaesang Istikharah
Hal itu juga termasuk untuk pelantikan serentak dengan hasil pemilihan yang bersengketa di MK dan permohonannya ditolak atau tidak dapat diterima.
"Oleh karena itu, pelantikan harus menunggu selesainya proses penyelesaian sengketa hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di MK," kata Titi saat dikonfirmasi, Rabu (7/8/2024).
Pengecualian hanya dimungkinkan bagi daerah yang melaksanakan pemilihan ulang, pemungutan suara ulang, atau penghitungan suara ulang karena adanya putusan MK dan faktor force majeure sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jadi, lanjut Titi, pelantikan dipilih satu tanggal, yang meliputi pelantikan terhadap paslon di: (i) daerah yang tidak ada sengketa, (ii) daerah yang bersengketa dan permohonannya diputus tidak dapat diterima (tidak lolos dismisal), juga (ii) daerah yang bersengketa dan permohonannya ditolak.
"Waktu pelantikan merujuk pada tahapan dan jadwal penyelesaian perselisihan hasil pilkada oleh MK yang waktu penyelesaiannya paling lama 45 hari kerja sejak diterimanya permohonan," tuturnya.
"Dengan demikian, pelantikan serentak dilakukan setelah MK menuntaskan perkara perselisihan dalam durasi waktu paling lama 45 hari kerja tersebut atau ampai selesainya Putusan atas perkara yang masuk proses pembuktian," sambung Titi.
Baca juga: Babak Baru Kasus Vina, Psikolog Forensik Duga Bukti Chat Terpidana Hasil Rekayasa, Ini Sebabnya
Untuk Pilkada DK Jakarta apabila terjadi pilkada dua putaran, maka pelantikannya termasuk dalam bagian dari daerah yang dikecualikan dari pelantikan serentak akibat adanya kondisi hukum khusus berupa pilkada putaran kedua.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan pelantikan serentak calon terpilih Pilkada 2024 hanya diberlakukan bagi pihak yang tidak bersengketa di MK. Sementara calon terpilih yang bersengketa di MK bakal dilantik setelah masing-masing sengketanya inkrah.
Adapun, Tito membeberkan tanggal pelantikan serentak untuk calon gubernur direncanakan berlangsung pada 7 Februari mendatang.
Sementara pelantikan calon bupati dan wali kota terpilih berlangsung pada 10 Februari.
"Sehingga paling mungkin untuk pelantikan pilkada serentak untuk gubernur atau wakil gubernur terpilih yang tidak ada sengketa MK serentak oleh presiden itu adalah tanggal 7 Februari 2025," jelas Tito di kawasan Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Selasa (6/8/2024).
"Dan kemudian untuk bupati, wali kota karena dilantik oleh gubernur atau Pj gubernurnya, sebagian gubernur yang ada sengketa itu adalah tanggal 7, kan dia harus kembali lagi ke daerahnya persiapan melantik para bupati, wali kota, Pilkada 2024 27 November, itu kira-kira tanggal 10," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.