Satu dari 8 Perkara PHPU Legislatif yang Mulai Disidang 9 Agustus terkait Hasil DPR RI, Lainnya DPRD
Hingga saat ini, MK mencatat ada delapan permohonan PHPU Legislatif yang masuk dan statusnya sudah diregistrasi.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyidangkan sejumlah perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif yang diajukan beberapa partai politik mulai Jumat (9/8/2024) mendatang.
"Tanggal 9 Agustus (2024)," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (6/8/2024).
Hingga saat ini, kata Fajar, MK mencatat ada delapan permohonan PHPU Legislatif yang masuk dan statusnya sudah diregistrasi.
"Delapan perkara. Sudah diregis semua," jelasnya.
Baca juga: Pengamat: Putusan PHPU, Konfirmasi Atas Menurunnya Kualitas Pemilu
Sebagai informasi, dari total delapan perkara yang telah diregistrasi oleh MK, satu perkara terkait hasil DPR RI dan tujuh lainnya mengenai hasil DPRD.
Gugatan DPR RI dilayangkan oleh Partai Demokrat di dapil Banten II.
Sedangkan tujuh gugatan lainnya diajukan oleh Partai NasDem di DKI Jakarta, Partai Golkar di Sumatra Selatan, Riau dan Jawa Barat, PSI di Papua, PAN di Bengkulu, serta caleg dari PPP di Gorontalo.
Fajar menambahkan, secara teknis, persidangan akan digelar secara panel.
Adapun jajaran majelis hakim panel masih sama persis dengan jajaran hakim di PHPU Legislatif 2024 sebelumnya.
Panel I diisi oleh, Ketua MK Suhartoyo, hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, dan M Guntur Hamzah.
Kemudian, untuk jajaran hakim di panel II, yakni diketuai hakim konstitusi Saldi Isra, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Sedangkan, panel III diisi oleh hakim konstitusi Arief Hidayat selaku ketua panel, bersama Enny Nurbaningsih, dan Anwar Usman.
Baca juga: MK Tolak Seluruh Permohonan Sengketa PHPU di Dapil Jawa Barat 1
Lebih lanjut, ia memastikan jumlah permohonan itu tidak akan bertambah lagi. Sebab, masa waktu dibukanya pengajuan permohonan telah usai.
"Tenggang waktu pengajuan permohonan udah berakhir, Sabtu/Minggu lalu," imbuh Juru Bicara MK itu.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memastikan persidangan untuk sejumlah perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif yang masuk baru-baru ini, tidak akan mengganggu jalannya sidang perkara pengujian undang-undang (PUU).
"Dikarenakan perkaranya tidak banyak, sehingga bisa dilakukan juga sidang PUU," kata Juru Bicara MK sekaligus hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, saat dihubungi, Jumat (2/8/2024).
Enny menyampaikan, sembilan hakim konstitusi telah menggelar rapat terkait sejumlah perkara PHPU yang kembali diajukan beberapa partai politik peserta pemilu 2024 itu.
Berdasarkan rapat permusyarawatan hakim (RPH) tersebut, kata Enny, persidangan perkara PHPU itu akan mulai dilangsungkan setelah pihak kepaniteraan meregistrasi permohonan yang ada.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.