Jangan Cuma Manut ke Pemerintah, KPU Punya Kuasa Agar Pelantikan Kepala Daerah Dilakukan Serentak
Hadar mencontohkan intervensi tersebut yakni putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 tentang aturan ihwal tafsir syarat minimal usia calon
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) punya kuasa untuk turut menentukan agar pelantikan calon kepala daerah terpilih dari ajang Pilkada Serentak 2024 dapat berlangsung serentak.
“Ya sebagai lembaga yang mandiri dia (KPU) bisa, seharusnya bisa,” kata Anggota KPU RI 2012-2017 Hadar Nafis Gumay, Sabtu (10/8/2024).
Sebagai lembaga yang mandiri, KPU harusnya memastikan tahapan baik pemilu pun pilkada dapat berjalan sesuai prinsip jujur, adil, independen.
“Jadi, bukan hanya manut manut saja, dia itu adalah penanggung jawab terakhir,” tegas Hadar.
Selain punya dasar yang kuat untuk mengambil sikap terkait proses dan juga tanggal pelantikan, KPU seharusnya juga dapat bertindak tegas terhadap pihak yang berupaya melakukan intervensi pelaksanaan pemilihan
Hadar mencontohkan intervensi tersebut yakni putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 tentang aturan ihwal tafsir syarat minimal usia calon kepala daerah.
“Jadi kalau ada ide-ide baru sekalipun datang dari pengadilan, itu akan merusak, dia harus mempertahankan itu. Nah, ini kan tidak dilakukan oleh penyelenggara kita,” tegasnya.
Baca juga: PDIP: Kotak Kosong di Pilkada Jakarta Bakal Melanggar Hakikat Demokrasi
Sebagaimana diketahui, KPU dan juga pemerintah hingga saat ini telah melakukan beberapa kali pertemuan untuk membahas tanggal dan proses pelantikan calon kepala daerah.
Dalam pertemuannya dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Selasa (6/7/2024) lalu, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan pelantikan serentak nantinya hanya bagi calon kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Iya (pelantikan Februari) yang tidak bersengketa,” ujarnya.
“(yang bersengketa) akan menyesuaikan dengan selesainya sengketa di MK,” sambung Afif.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian juga mengonfirmasi ihwal proses pelantikan itu.
“Kalau yang sengketa otomatis berlanjut ke persidangan, kalau yang tidak ada sengketa,
itu lah yang paling mungkin dilakukan pelantikan hasil pilkada serentak 2024,” ujar Tito.
Baca juga: 8 Tokoh Ini Masuk Bursa Calon Bupati di Pilkada Lampung Timur 2024
Adapun, Tito membeberkan tanggal pelantikan serentak untuk calon gubernur direncanakan berlangsung pada 7 Februari mendatang. Sementara pelantikan calon bupati dan walikota terpilih berlangsung pada 10 Februari.
“Sehingga paling mungkin untuk pelantikan pilkada serentak untuk gubernur atau wakil gubernur terpilih yang tidak ada sengketa MK serentak oleh presiden itu adalah tanggal 7 Februari 2025,” jelas Tito.
“Dan kemudian untuk bupati, wali kota karena dilantik oleh gubernur atau Pj gubernurnya, sebagian gubernur yang ada sengketa itu adalah tanggal 7, kan dia harus kembali lagi ke daerahnya persiapan melantik para bupati, wali kota, Pilkada 2024 27 November, itu kira-kira tanggal 10,” pungkasnya.