Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Akui Salah Unggah Dokumen Hasil Penetapan Pemilu Bengkulu Tengah

Idham Holik mengakui pihaknya melakukan kesalahan dalam mengunggah file penetapan hasil pemilu Bengkulu Tengah.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPU Akui Salah Unggah Dokumen Hasil Penetapan Pemilu Bengkulu Tengah
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Suasana sidang perselisihan hasil pemilihan umum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (13/8/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengakui pihaknya melakukan kesalahan dalam mengunggah file penetapan hasil pemilu Bengkulu Tengah di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU.

Hal itu Idham sampaikan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (13/8/2024).




Dalam sidang dengan nomor 288-01-12-07/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih bertanya kepada pihak KPU apa yang menyebabkan kesalahan unggah itu.

"Setelah kami publish, KPU Bengkulu Tengah baru merasa kaget, kok kenapa itu? Lalu mereka menyampaikan bahwa ternyata terjadi kesalahan penyerahan file," kata Idham dalam ruang sidang. 

Idham menjelaskan, dokumen itu mereka terima langsung dari sekretaris KPU Bengkulu tengah.

"Kebetulan waktu itu, sebelum kami menetapkan perolehan hasil pemilu pada tanggal 20 maret 2024, kami meminta kepada sekretaris KPU di daerah agar menyerahkan seluruh keputusan penetapan," ujarnya.

BERITA TERKAIT

Proses kesalahan ini pun lalu di bawa oleh PAN selaku partai politik peserta pemilu ke ranah persidangan. 

PAN mengajukan PHPU Anggota DPRD Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Bengkulu Tengah 3. Partai yang diketuai oleh Zulkifli Hasan ini mendalilkan terjadi penambahan empat suara kepada PPP yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut PAN selaku pemohon, penambahan suara hasil dari penghitungan suara ulang yang dilakukan KPU atas penetapan suara yang tidak sah menjadi sah pada Dapil Kabupaten Bengkulu Tengah 3 yang tersebar di lima TPS. 

Lima TPS tersebut, antara lain TPS 01 Desa Taba Rena Kecamatan Pagarjati, TPS 01 Desa Karang Are Kecamatan Pagarjati, TPS 01 Desa Keroya Kecamatan Pagarjati, TPS 01 Desa Temiang Kecamatan Pagarjati, dan TPS 01 Desa Padang Burnai Kecamatan Banghaji.

Pemohon mengatakan tindakan KPU tersebut menguntungkan PPP. Sebab, PPP mendapatkan penambahan empat suara dari versi Pemohon 2.021 suara menjadi 2.025 suara versi KPU. Sementara PAN memperoleh 2.022 suara berdasarkan data C. Hasil, C. Hasil Salinan, D. Hasil Kecamatan, dan D. Hasil Kabupaten.

Adapun penambahan suara atas PPP sebagaimana dimaksud terjadi setelah KPU Kabupaten Bengkulu Tengah melakukan penghitungan ulang surat suara DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah pada Minggu, 10 Maret 2024.

FOTO: Suasana sidang perselisihan hasil pemilihan umum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (13/8/2024). Tribunnews/Mario Sumampow
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas