5 Parpol Bisa Usung Cagub-Cawagub Tanpa Koalisi di Pilkada Sumut usai MK Ubah Syarat Pencalonan
Berikut daftar empat partai yang bisa mengusung calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) sendiri di Pilkada Sumatera Utara (Sumut).
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nuryanti
![5 Parpol Bisa Usung Cagub-Cawagub Tanpa Koalisi di Pilkada Sumut usai MK Ubah Syarat Pencalonan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-putusan-uu-pilkada-di-gedung-mk-4321.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 membuat lima partai politik bisa mengusung pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) sendiri di Pilkada Sumatera Utara (Sumut) 2024.
Diketahui, Putusan MK 60/PUU-XXII/2024 ini hasil dari gugatan yang dimohonkan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora sebelumnya.
Hasil dari gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora tersebut yakni, MK menolak permohonan provisi para pemohon, tetapi mengabulkan bagian pokok permohonan.
"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Selanjutnya MK memutuskan threshold alias ambang batas pencalonan kepala daerah tak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya atau 20 persen kursi DPRD.
Kini berdasarkan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, syarat pencalonan calon gubernur dan calon wakil gubernur di Sumut hanya membutuhkan suara sebanyak 7,5 persen dari parpol yang mengusung pasangan calon tersebut.
Hasil Pileg Sumatera Utara 2024
Melansir laman resmi KPU RI, ada lima partai yang memiliki suara di atas 7,5 persen di Pileg DPRD Sumut 2024.
Kelima partai itu adalah PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, Gerindra, dan PKS.
Artinya, kelima partai tersebut bisa mencalonkan pasangan cagub dan cawagubnya sendiri di Pilkada Sumut 2024.
Untuk partai lain yang memperoleh suara di bawah 7,5 persen, maka harus berkoalisi untuk bisa mencalonkan cagub dan cawagub pilihan mereka.
Baca juga: Hadapi Pilkada Sumut, Edy Rahmayadi Sebut Bakal Calon Wakilnya Berasal dari Kementerian
Berikut daftar perolehan suara Pileg Sumut 2024:
- Golkar: 1.377.466 (18.74 persen)
- PDIP: 1.351.012 (18.38 persen)
- Gerindra: 927.280 (12.61 persen)
- NasDem: 723.375 (9.84 persen)
- PKS: 720.657 (9.80 persen)
- Demokrat: 497.038 (6.76 persen)
- PAN: 423.939 (5.77 persen)
- PKB : 353.840 (4,81 persen)
- Partai Hanura: 300.963 (4.09 persen)
- PPP: 183.648 (2.50 persen)
- Perindo: 152.515 (2.07 persen)
- PSI: 133.772 (1.82 persen)
- Partai Gelora: 76.006 (1.03 persen)
- Partai Buruh: 47.570 (0.65 persen)
- Partai Ummat: 29.955 (0.41 persen)
- PBB: 21.928 (0.30 persen)
- Partai Kebangkitan Nusantara: 15.377 (0.21 persen)
- Partai Garda Republik Indonesia: 15.048 (0.20 persen)
Sebagai informasi, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Provinsi Sumatera Utara adalah 10.853.940.
Sementara itu jumlah suara sah di Pileg Sumut 2024 menurut data KPU adalah 7.351.389 suara.
Baca juga: Dugaan PDIP soal Yasonna Kena Reshuffle, Ada Kaitan Hadiri Deklarasi Edy Rahmayadi Maju Pilgub Sumut
Syarat Mengusung Cagub Cawagub Berdasarkan Putusan MK Terbaru
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur syaratnya adalah:
a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2. 000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di provinsi tersebut;
b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik perserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen (delapan setengah persen) di provinsi tersebut.
c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemih tetap lebih dari 6.000.000(enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai poltk peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut
d. provinsi dengan jumah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedkt 6,5 persen (enam setengah persen) di provinsi tersebut;
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Chaerul Umam)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.