Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dilema PDIP di Pilgub Jakarta: Dicibir jika Gabung KIM Plus, tapi Tak Bisa Usung Paslon Sendiri

Dilema PDIP pada Pilgub Jakarta: Dicibir jika gabung KIM Plus, tapi tak bisa usung calon sendiri.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Dilema PDIP di Pilgub Jakarta: Dicibir jika Gabung KIM Plus, tapi Tak Bisa Usung Paslon Sendiri
Dokumentasi PDIP
Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri saat berorasi setelah mengumumkan surat rekomendasi terkait Pilkada 2024, Rabu (14/8/2024). Terkini, PDIP ditinggal sendirian oleh KIM Plus pada Pilgub Jakarta 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - PDIP kini ditinggal sendiri setelah koalisi gemuk mengusung pasangan Ridwan Kamil-Suswono pada Pilgub Jakarta 2024.

Kini, PDIP dinilai tengah mengalami dilema setelah 12 partai bergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) dan mendukung Ridwan Kamil-Suswono.

Guru Besar Ilmu Politik Universitas Indonesia (UI), Lili Romli, mengatakan PDIP dalam kondisi serba salah.

Jika bergabung dengan KIM Plus, PDIP disebutnya akan menjadi sasaran cibiran publik.

“Dilemanya bagi PDIP, jika bergabung (dengan KIM Plus) bisa mendapat cibiran dari publik karena selama ini menolak aksi borong partai,” ucap Lili, Senin (19/8/2024), dikutip dari Kompas.com.

Namun, di sisi lain, PDIP tidak bisa sendirian mengusung cagub-cawagub Jakarta.

Sebab, PDIP sebagai peraih kursi DPRD DKI Jakarta terbanyak kedua hanya memperoleh 15 kursi.

BERITA REKOMENDASI

PDIP memerlukan koalisi apabila ingin mengusung cagub-cawagub sendiri di Jakarta.

“Tetapi, di sisi lain, sebagai partai peraih kursi (DPRD DKI Jakarta) terbanyak kedua, (justru) tidak bisa ikut mengusung calon,” ujarnya.

Adapun saat ini, hanya tersisa PDIP dan Partai Hanura yang belum bergabung di KIM Plus di Jakarta.

PDIP akan tetap kesulitan mengusung cagub-cawagub meski berkoalisi dengan Partai Hanura.

Baca juga: PDIP Tak Risau Ditinggal Sendiri di Pilkada Jakarta: Kita akan Berkoalisi dengan Rakyat

Pasalnya, Partai Hanura tidak memiliki kursi di DPRD DKI Jakarta.


Diperlukan setidaknya 22 kursi DPRD DKI Jakarta untuk bisa mengusung cagub-cawgaub sendiri.

“Saya kira perlu revisi aturan, ada larangan aksi borong partai. Ambang batas pencalonan harus dikurangi, cukup 10 persen. Ambang batas pencalonan kan 20 persen (dari jumlah kursi DPRD)," paparnya.

PDIP Ogah Gabung KIM Plus

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas