Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU hanya Bersihkan 403 Data yang Dicatut, Dharma-Kun Tetap Penuhi Syarat Daftar Pilkada Jakarta

Soal 403 data yang dicatut, KPU enggan dianggap kecolongan, pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana memenuhi syarat untuk maju Pilkada Jakarta 2024.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPU hanya Bersihkan 403 Data yang Dicatut, Dharma-Kun Tetap Penuhi Syarat Daftar Pilkada Jakarta
KPU DKI Jakarta
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah menerima penyerahan syarat dukungan dari bakal calon gubernur perseorangan atau independen Dharma Pongrekun dan calon wakil gubernur Kun Wardana Abyoto. Soal 403 data yang dicatut, KPU enggan dianggap kecolongan, pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana tetap memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai Cagun-Cawagub di Pilkada Jakarta.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai bakal calon peserta Pilkada Jakarta 2024 di tengah isu pencatutan data KTP warga sebagai syarat dukungan atas mereka.

Dharma-Kun resmi ditetapkan memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta melalui proses rapat pleno, Senin (19/9/2024).

Anggota sekaligus Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya menegaskan pihaknya telah menerima 650 data warga yang dicatut pihak Dharma-Kun.

Dari angka tersebut, 247 di antaranya sudah berstatus tidak memenuhi syarat (TMS) sejak tahap verifikasi, tapi belum diperbaharui pada laman infopemilu.

"403 data berstatus memenuhi syarat (MS), sehingga dari total data yang sudah kami tetapkan sebelumnya, 677.468 jiwa, dilakukan pengurangan 403," ujar Dody di Kantor KPU DKI Jakarta, Selasa (20/8/2024) dini hari.

Namun begitu, total dukungan warga yang berhasil dikumpulkan Dharma-Kun mencapai 677.065 jiwa.

Angka itu tetap lebih tinggi dari syarat dukungan minimum cagub-cawagub DKI Jakarta jalur perseorangan atau independen, yakni 618.968 jiwa.

Berita Rekomendasi

Sementara terhadap 403 data warga yang dicatut, KPU enggan dianggap kecolongan.

Baca juga: Penjelasan KPU DKI Soal Pencatutan KTP Pencalonan Dharma Pongrekun-Kun Wardana

Dody menegaskan, selama proses verifikasi dukungan warga terhadap Dharma-Kun, KPU DKI Jakarta meyakini kerja-kerja verifikator pihaknya sudah sesuai dengan ketentuan yang ada.

Selain itu, setiap turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi dukungan warga, pihaknya juga selalu meminta jajaran Bawaslu DKI Jakarta untuk melakukan pengawasan melekat.

Namun, Dody tak menutup ruang untuk memroses lebih lanjut jika ditemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan jajarannya.

"Kalau ada dugaan-dugaan pelanggaran, ya silakan. Nanti kami juga akan memproses lebih lanjut kalau ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan jajaran kami di bawah," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas