MK Putuskan Ubah Syarat Pencalonan Pilkada, PDIP Siap Sambut Parpol yang Ingin Keluar dari KIM Plus
PDIP siap menyambut parpol lain yang ingin berkoalisi dengan PDIP di Pilkada Jakarta usai MK memutuskan mengubah syarat pencalonan Pilkada.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - PDI-Perjuangan (PDIP) mengungkapkan kesiapannya untuk menyambut partai politik (parpol) lain yang ingin berkoalisi dengan PDIP di Pilkada Jakarta.
Termasuk parpol yang kini telah tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus atau Koalisi Jakarta Baru untuk Jakarta Maju yang mengusung Ridwan Kamil dan Suswono di Pilkada Jakarta 2024.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua DPP PDI-P, Eriko Sotarduga.
"Kami menyambut baik. Kalau bisa bersama-sama, kenapa tidak?" kata Eriko dilansir Kompas.com, Selasa (20/8/2024).
Terlebih, kini Mahkamah Konstitusi telah memutuskan untuk mengubah syarat pencalonan Pilkada.
Parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD pun dapat ikut mengusung calon gubernur dan wakil gubernurnya sendiri, asalkan memenuhi batas perolehan suara yang telah ditetapkan.
Meski demikian, Eriko mengakui adanya perbedaan pandangan politik di Pilkada Jakarta adalah suatu hal yang wajar.
Menurut Eriko, perbedaan politik ini justru baik karena manusia pun diciptakan dengan ragam perbedaan fisik.
"Sebenarnya berbeda itu kan hal yang wajar saja Coba kalau kita berpikir secara logis di sini. Coba kalau kita semua rambutnya hitam semua."
"Kan susah juga kita cari. Yang si rambut hitam itu kan hitam semua, kan begitu kan."
"Ada yang rambutnya hitam, ada yang sedikit putih keabu-abuan seperti saya, ada yang matanya besar, ada yang matanya kecil. Kan berbeda itu baik. Tidak ada yang salah," terang Eriko.
Baca juga: PDIP Senang MK Turunkan Ambang Batas Pencalonan Pilkada, Berpeluang Usung Anies di Pilkada Jakarta
Lebih lanjut, Eriko mengungkap, hingga kini hubungan PDIP dengan parpol lain masih baik-baik saja.
PDIP juga masih melakukan komunikasi dengan parpol yang tergabung dalam KIM Plus, terutama yang berada di DPR.
Bagi PDIP, perbedaan dukungan politik di Pilkada Jakarta tak akan berpengaruh terhadap hubungan baik PDI-P dengan partai politik lain.
"Jujur saja, seperti di DPR ini. Kami nanti akan rapat di DPR kami sangat hangat dengan semua partai yang lain," terang Eriko.
MK Pastikan Partai yang Tak Punya Kursi di DPRD Tetap Bisa Usung Cagub-Cawagub
Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan, partai non seat alias tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubenur.
Hal tersebut, sebagaimana Putusan MK 60/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora.
MK menolak permohonan provisi para pemohon. Namun, Mahkamah mengabulkan bagian pokok permohonan.
"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Suhartoyo menyatakan, Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
"Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftatkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat sebagai berikut:
Baca juga: Partai Ummat Sebut Bakal Usung Anies di Pilkada Jakarta 2024 usai Putusan MK, Gelar Rapat Besok
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2. 000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di provinsi tersebut;
b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik perserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen (delapan setengah persen) di provinsi tersebut.
c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemih tetap lebih dari 6.000.000(enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai poltk peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut
d. provinsi dengan jumah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedkt 6,5 persen (enam setengah persen) di provins itersebut;
Baca juga: PDIP Kemungkinan Usung Anies atau Ahok di Pilkada Jakarta usai Putusan MK, Wakilnya Hendar Prihadi
Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota:
a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemlihn tetap sampai dengan 250.00 (dua ratus ima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai poltk peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut.
b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus ima puluh ribu) sampai dengan 500.00 (ima ratus ribu) jiwa, partai politij atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikt 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten kota tersebut;
c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemlihan tetap lebih dari 500.000 (ima ratus ribu) sampai dengan 1.000.00 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikt 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten kota tersebut;
d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.0000 (satu juta) jiwa, parai politik atau gabungan partai poitik peseria pemiu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam selengah persen) di kabupaten/kota tersebut."
Baca juga: Profil Suhartoyo, Ketua MK Ubah Syarat Pencalonan Pilkada, Dulu Dissenting Opinion Usia Cawapres
Tanpa Berkoalisi, 8 Partai Ini Bisa Usung Anies Maju Pilkada Jakarta
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 membuka peluang delapan partai politik memajukan sendiri calon gubernur di Pilkada Jakarta, termasuk Anies Baswedan yang sebelumnya ditinggal partai pendukung.
Berdasar putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, syarat pencalonan Gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada Pileg sebelumnya.
Sementara itu, dari hasil Pileg DKI Jakarta 2024 ada delapan partai yang meraup suara di atas 7,5 persen dan bisa mengusung calon sendiri, yakni:
- PKS 1.012.028 suara atau 16,68 persen
- PDI-P 850.174 suara atau 14,01 persen
- Partai Gerindra 728.297 suara atau 12 persen
- Partai NasDem 545.235 suara atau 8,99 persen
- Partai Golkar dengan 517.819 suara atau 8,53 persen
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 470.652 suara atau 7,76 persen
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 465.936 suara atau 7,68 persen
- Partai Amanat Nasional (PAN) 455.906 suara atau 7,51 persen
Baca juga: Golkar Tetap Usung Ridwan Kamil-Suswono Meskipun MK Ubah Syarat Pencalonan Pilkada
Kemudian partai yang memperoleh suara di bawah 7,5 persen harus berkoalisi untuk mencalonkan pasangan cagub-cawagub, yaitu :
- Partai Demokrat 444.314 suara atau 7,32 persen
- Partai Perindo 160.203 suara atau 2,64 persen
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 153.240 suara atau 2,53 persen
- Partai Buruh 69.969 suara atau 1,15 persen
- Partai Gelombang Rakyat Indonesia 62.850 suara atau 1,04 persen
- Partai Ummat 56.271 suara atau 0,93 persen
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 26.537 suara atau 0,44 persen
- Partai Kebangkitan Nusantara 19.204 suara atau 0,32 persen
- Partai Bulan Bintang 15.750 suara atau 0,26 persen
- Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) 12.826 suara atau 0,21 persen.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Wahyu Gilang Putranto/Ibriza Fasti Ifhami)(Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.