Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Tolak Ubah Syarat Usia Cagub, Pengamat: Terkesan Melawan Putusan MA Secara Terbuka

Diketahui, Kaesang Pangarep lahir di Surakarta pada 25 Desember 1994 dan saat ini baru berusia 29 tahun.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in MK Tolak Ubah Syarat Usia Cagub, Pengamat: Terkesan Melawan Putusan MA Secara Terbuka
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dan tujuh hakim konstitusi yang bertugas untuk perkara PHPU Pilpres 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Hukum dan Konstitusi (LKSHK) Ubaidillah Karim menilai ada unsur politis di balik pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pencalonan kepala daerah minimal 30 tahun dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.

"Ada nuansa politis yang kuat di balik putusan MK," kata Ubaidillah, dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (20/8/2024).

MK sebelumnya menegaskan, syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Hal ini menjadi pertimbangan MK dalam putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Anthony Lee dan Fahrur Rozi, Selasa (20/8/2024).

Penegasan MK ini berkebalikan dengan tafsir hukum yang dilakukan Mahkamah Agung (MA) belum lama ini.

Melalui putusan nomor 24 P/HUM/2024, MA mengubah syarat usia calon dari sebelumnya dihitung dalam Peraturan KPU (PKPU) saat penetapan pasangan calon, menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih.

MA menilai bahwa PKPU itu melanggar Undang-Undang Pilkada.

Berita Rekomendasi

Putusan kontroversial MA dikaitkan dengan keuntungan yang akan didapatkan oleh Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep yang mulai digadang-gadang maju sebagai calon gubernur pada Pilkada Serentak 2024.

Baca juga: Jawab Kekhawatiran Cak Imin, Menkumham Supratman Pastikan tak akan Cawe-Cawe Urusan PKB

Jika menggunakan PKPU yang dibatalkan MA, maka putra bungsu Presiden Jokowi itu tidak memenuhi syarat maju menjadi calon gubernur. Sebab, Kaesang masih berusia 29 tahun pada saat penetapan calon dilakukan KPU pada 22 September 2024 mendatang.

Sementara itu, dengan putusan MA, Kaesang bisa saja maju karena pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 hampir pasti dilakukan pada 2025, setelah ia berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024 kelak.

Diketahui, Kaesang Pangarep lahir di Surakarta pada 25 Desember 1994 dan saat ini baru berusia 29 tahun.

"Terkesan MK ini melawan putusan secara terbuka," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas