Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, Pengurus PDIP Langsung Lapor ke Megawati

Pengurus PDIP langsung melapor ke Megawati usai mendengar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Dodi Esvandi
zoom-in MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, Pengurus PDIP Langsung Lapor ke Megawati
Tribunnews.com/ Fersianus Waku
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Eriko Sotarduga di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Selasa (25/6/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para pengurus DPP PDI Perjuangan (PDIP) langsung melapor ke Ketua Umum Megawati Soekarnoputri usai mendengar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.

 Eriko kabar tersebut akan dikomunikasikan langsung oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri.

"Khusus di Jakarta tentu kami harus melaporkan ini kepada Ibu Ketua Umum (Megawati). Kebetulan tadi pagi saya bertemu beliau, belum ada keputusan kabar ini," kata Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga di komplek DPR Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Eriko menegaskan kabar baik tersebut harus disampaikan kepada Megawati sebagai Ketua Umum PDIP.

"Kami harus menyampaikan kabar baik ini kepada Ibu Ketua Umum. Dan kami akan berdiskusi bersama-sama Ibu Ketua Umum dan bersama juga DPP apa yang terbaik yang harus diputuskan oleh partai," tegasnya.

Baca juga: Duet Anies-Ahok Mencuat usai MK Turunkan Ambang Batas Pencalonan di Pilkada, Ini Kata PDIP

Berdasarkan Putusan MK 60/PUU-XXII/2024 itu, pencalonan gubernur dan wakil gubernur kini tidak lagi memakai ambang batas suara 20 persen di pileg sebelumnya.

Berita Rekomendasi

Artinya PDIP yang mendapat perolehan suara di Pemilu 2024 di Jakarta 14,01 persen atau 850.174 suara, tidak perlu berkoalisi untuk bisa mengusung calon gubernur dan wakil gubernur.

"Ini kurang lebih 1 jam lalu kita mendengar kabar dan kalau saya secara pribadi mau menyampaikan puji syukur keadilan Tuhan yang maha kuasa. Karena memang kemurahannya semata ini ada jalan," kata Eriko

Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan permohonan uji materiil UU Pilkada yang diajukan oleh Partai Buruh.

Permohonan dengan nomor perkara 60/PUU-XXII/2024 tersebut dikabulkan Mahkamah Konstitusi pada sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024).

Dalam putusannya MK menyatakan syarat pengusulan paslon pilkada oleh partai politik atau gabungan partai politik tidak lagi menggunakan ketentuan ambang batas kursi DPRD (20 persen) atau suara sah (25%).

Baca juga: DPP PDI Perjuangan Gelar Rapat Bahas Putusan MK, Ahok: Mengubah Seluruh Peta Pencalonan Se-Indonesia

MK menetapkan syarat baru pengusulan paslon dengan menentukan ambang batas perolehan suara sah parpol/gabungan parpol yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.

"Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10%, 8,5%, 7,5%, dan 6,5%," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Buruh Said Salahudin, Selasa, (20/8/2024).

Dengan putusan MK tersebut, maka untuk bisa ikut kontestasi di pilkada, yakni Pemilihan Gubernur di daerah dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2 juta, partai politik hanya membutuhkan 10 persen suara sah pada Pileg sebelumnya di daerah tersebut.

Kemudian pada daerah dengan DPT lebih dari 2 juta sampai 6 juta, maka partai politik hanya membutuhkan 8,5 persen suara sah.

Lalu daerah dengan DPT 6 juta sampai 12 juta, jumlah suara sah yang dibutuhkan untuk bisa mengusung calon gubernur dan wakil gubernur adalah 7,5 persen.

Baca juga: Permohonan Dikabulkan MK, Partai Buruh Bakal Usung Anies di Pilkada Jakarta

Serta daerah dengan DPT lebih dari 12 juta, maka jumlah suara sah yang dibutuhkan untuk bisa mengusung calon gubernur dan wakil gubernur adalah 6,5 persen.

Sementara itu untuk kontestasi pemilihan Bupati atau Walikota pada daerah dengan DPT 250 ribu, maka partai politik yang ingin mengusung calon bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota membutuhkan 10 persen suara sah pada Pileg sebelumnya di daerah tersebut.

Kemudian pada daerah dengan DPT 250 ribu hingga 500 ribu, jumlah suara sah yang dibutuhkan untuk bisa mengusung calon bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota adalah 8,5 persen.

Selanjutnya pada daerah dengan DPT lebih dari 500 ribu hingga 1 juta, jumlah suara sah yang dibutuhkan untuk bisa mengusung calon bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota adalah 7,5 persen.

Dan terakhir pada daerah dengan DPT lebih dari 1 juta, maka jumlah suara sah yang dibutuhkan untuk bisa mengusung calon bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota adalah 6,5 persen.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas