MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, Pengurus PDIP Langsung Lapor ke Megawati
Pengurus PDIP langsung melapor ke Megawati usai mendengar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Dodi Esvandi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para pengurus DPP PDI Perjuangan (PDIP) langsung melapor ke Ketua Umum Megawati Soekarnoputri usai mendengar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.
Eriko kabar tersebut akan dikomunikasikan langsung oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri.
"Khusus di Jakarta tentu kami harus melaporkan ini kepada Ibu Ketua Umum (Megawati). Kebetulan tadi pagi saya bertemu beliau, belum ada keputusan kabar ini," kata Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga di komplek DPR Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024).
Eriko menegaskan kabar baik tersebut harus disampaikan kepada Megawati sebagai Ketua Umum PDIP.
"Kami harus menyampaikan kabar baik ini kepada Ibu Ketua Umum. Dan kami akan berdiskusi bersama-sama Ibu Ketua Umum dan bersama juga DPP apa yang terbaik yang harus diputuskan oleh partai," tegasnya.
Baca juga: Duet Anies-Ahok Mencuat usai MK Turunkan Ambang Batas Pencalonan di Pilkada, Ini Kata PDIP
Berdasarkan Putusan MK 60/PUU-XXII/2024 itu, pencalonan gubernur dan wakil gubernur kini tidak lagi memakai ambang batas suara 20 persen di pileg sebelumnya.
Artinya PDIP yang mendapat perolehan suara di Pemilu 2024 di Jakarta 14,01 persen atau 850.174 suara, tidak perlu berkoalisi untuk bisa mengusung calon gubernur dan wakil gubernur.
"Ini kurang lebih 1 jam lalu kita mendengar kabar dan kalau saya secara pribadi mau menyampaikan puji syukur keadilan Tuhan yang maha kuasa. Karena memang kemurahannya semata ini ada jalan," kata Eriko
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan permohonan uji materiil UU Pilkada yang diajukan oleh Partai Buruh.
Permohonan dengan nomor perkara 60/PUU-XXII/2024 tersebut dikabulkan Mahkamah Konstitusi pada sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024).
Dalam putusannya MK menyatakan syarat pengusulan paslon pilkada oleh partai politik atau gabungan partai politik tidak lagi menggunakan ketentuan ambang batas kursi DPRD (20 persen) atau suara sah (25%).
Baca juga: DPP PDI Perjuangan Gelar Rapat Bahas Putusan MK, Ahok: Mengubah Seluruh Peta Pencalonan Se-Indonesia
MK menetapkan syarat baru pengusulan paslon dengan menentukan ambang batas perolehan suara sah parpol/gabungan parpol yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.
"Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10%, 8,5%, 7,5%, dan 6,5%," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Buruh Said Salahudin, Selasa, (20/8/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.