MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Pilkada, Pengurus PDIP Langsung Lapor ke Megawati
Pengurus PDIP langsung melapor ke Megawati usai mendengar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Dodi Esvandi
Dengan putusan MK tersebut, maka untuk bisa ikut kontestasi di pilkada, yakni Pemilihan Gubernur di daerah dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2 juta, partai politik hanya membutuhkan 10 persen suara sah pada Pileg sebelumnya di daerah tersebut.
Kemudian pada daerah dengan DPT lebih dari 2 juta sampai 6 juta, maka partai politik hanya membutuhkan 8,5 persen suara sah.
Lalu daerah dengan DPT 6 juta sampai 12 juta, jumlah suara sah yang dibutuhkan untuk bisa mengusung calon gubernur dan wakil gubernur adalah 7,5 persen.
Baca juga: Permohonan Dikabulkan MK, Partai Buruh Bakal Usung Anies di Pilkada Jakarta
Serta daerah dengan DPT lebih dari 12 juta, maka jumlah suara sah yang dibutuhkan untuk bisa mengusung calon gubernur dan wakil gubernur adalah 6,5 persen.
Sementara itu untuk kontestasi pemilihan Bupati atau Walikota pada daerah dengan DPT 250 ribu, maka partai politik yang ingin mengusung calon bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota membutuhkan 10 persen suara sah pada Pileg sebelumnya di daerah tersebut.
Kemudian pada daerah dengan DPT 250 ribu hingga 500 ribu, jumlah suara sah yang dibutuhkan untuk bisa mengusung calon bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota adalah 8,5 persen.
Selanjutnya pada daerah dengan DPT lebih dari 500 ribu hingga 1 juta, jumlah suara sah yang dibutuhkan untuk bisa mengusung calon bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota adalah 7,5 persen.
Dan terakhir pada daerah dengan DPT lebih dari 1 juta, maka jumlah suara sah yang dibutuhkan untuk bisa mengusung calon bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota adalah 6,5 persen.