Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PDIP Sebut Putusan MK Soal Syarat Pencalonan Pilkada Jadi Bukti Masih Ada Orang Waras

PDIP merespons putusan MK mengubah syarat ambang batas perolehan suara partai politik untuk mengusung calon kepala daerah di Pilkada 2024.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in PDIP Sebut Putusan MK Soal Syarat Pencalonan Pilkada Jadi Bukti Masih Ada Orang Waras
Fransiskus Adhiyuda
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) bidang Kehormatan Komarudin Watubun. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengurus Pusat (DPP) PDIP merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat ambang batas perolehan suara partai politik untuk mengusung calon kepala daerah di Pilkada 2024.

Ketua DPP PDIP, Komarudin Watubun mengatakan, putusan tersebut sebagai bukti harapan rakyat Indonesia untuk memiliki sistem hukum yang baik saat ini belum sirna.

"Paling tidak harapan Indonesia sebagai negara hukum belum sirna. Masih ada orang waras, meskipun hari-hari ini ada upaya-upaya kembali mematikan demokrasi di Indonesia," kata Komarudin kepada wartawan di DPP PDIP, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Selain itu, dengan adanya keputusan tersebut, membangkitkan keinginan masyarakat untuk menitipkan harapan melalui jalur-jalur konstitusional.

"Kita masih bisa menaruh harapan, jadi dia masih muncul harapan itu dan belum terlambat untuk bertobat," ucapnya.

Baca juga: Pasca-putusan MK, Partai Buruh Pastikan akan Merapat ke PDIP, Termasuk Jika Mengusung Anies

Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan partai tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubenur.

Berita Rekomendasi

Hal tersebut sebagaimana Putusan MK 60/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

Baca juga: Partai Buruh Dukung Anies Baswedan Jadi Calon Gubernur Jakarta Setelah Menang Gugatan di MK

MK mengatakan esensi pasal tersebut sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sebelumnya.

MK mengatakan pembentuk UU malah memasukkan lagi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional dalam pasal UU Pilkada.

MK kemudian menyebut inkonstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu berdampak pada pasal lain, yakni Pasal 40 ayat (1).

MK pun mengubah pasal tersebut.

Adapun isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada sebelum diubah ialah:

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas