Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PDIP Senang MK Turunkan Ambang Batas Pencalonan Pilkada, Berpeluang Usung Anies di Pilkada Jakarta

PDIP senang dengan keputusan MK yang menurunkan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan kini berpeluang akan mengusung Anies di Pilkada Jaarta 2024.

Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in PDIP Senang MK Turunkan Ambang Batas Pencalonan Pilkada, Berpeluang Usung Anies di Pilkada Jakarta
Wartakota Yulianto/Tribunnews.com Jeprima
Anies Baswedan dan Hendrar Prihadi - PDIP senang dengan keputusan MK yang menurunkan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan kini berpeluang akan mengusung Anies di Pilkada Jaarta 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan bahwa partai yang tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sendiri.

Berdasarkan putusan MK 60/PUU-XXII/2024 tersebut, kini pencalonan gubernur atau calon wakil gubernur, untuk DKI Jakarta, hanya membutuhkan 7,5 persen suara di pemilu legislatif sebelumnya.

DPP PDI Perjuangan (PDIP) pun menyambut positif putusan MK itu, karena berarti partai berlogo banteng tersebut bisa bertarung tanpa perlu berkoalisi.

Sebagaimana diketahui, perolehan suara PDIP pada Pemilu 2024 di Jakarta adalah 14,01 persen atau 850.174 suara.

Ketua DPP PDIP, Deddy Yevri Sitorus menilai, putusan MK itu harus dilihat sebagai kemenangan melawan oligarki parpol yang hendak membajak demokrasi dan kedaulatan rakyat dengan strategi 'kotak kosong'.

Hal tersebut, menurut Deddy, memberikan dampak positif untuk parpol dan rakyat sendiri.

Rakyat pun bisa lebih mempertimbangkan siapa pemimpin yang pantas karena banyak calon yang diajukan.

Berita Rekomendasi

"Putusan ini harus dipandang positif sebab memastikan hadirnya lebih dari 1 pasang calon dalam pemilukada di tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi," kata Deddy kepada wartawan, Selasa (20/8/2024).

"Semakin banyak calon tentu makin banyak pilihan pemimpin yang bisa dipertimbangkan oleh rakyat. Dan itu baik bagi rakyat dan parpol, tetapi buruk bagi oligarki dan elite politik yang antidemokrasi," sambung dia.

Deddy menganggap, keputusan MK itu merupakan kabar baik dan menggembirakan, karena selama ini ada upaya penguasa dan antek-anteknya yang berusaha memojokkan PDIP.

Sehingga, PDIP tidak bisa mencalonkan di banyak daerah.

Baca juga: Pengamat: Putusan MK Partai Politik Tanpa Kursi Bisa Mengajukan Calon Berlaku di Pilkada 2024

"Dengan ini kami memastikan bisa maju di daerah-daerah yang selama ini dikuasai oligarki tertentu seperti DKI, Jabar, Jatim, Jember, Banten, Papua dan sebagainya," ungkapnya.

PDIP Berpeluang Usung Anies Baswedan di Jakarta

Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Said Abdullah menyampaikan bahwa partainya berpeluang mengusung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta 2024 mendatang.

Said mengatakan, Anies nantinya akan berpasangan dengan mantan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi.

"Kalau peluangnya dapat, kami akan bawa Anies sebagai orang pertama dan Hendi (Hendrar Prihadi) sebagai orang kedua," kata Said di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2024).

Bahkan, Said juga menyebut, PDIP sudah berkomunikasi dengan Anies terkait Pilkada Jakarta ini. 

Said menegaskan kembali bahwa Anies sudah dipilih menjadi orang pertama di Jakarta dan kader PDIP di posisi cawagub.

"Saya yang komunikasi (dengan Anies). Ya memang dari sejak awal Pak Anies yang Cagub. Kami akan orang keduanya," ujar Said.

Sebagaimana Putusan MK 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Partai Gelora, MK menolak permohonan provisi para pemohon. Namun, Mahkamah mengabulkan bagian pokok permohonan.

"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," ucap Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Suhartoyo menyatakan, Pasal 40 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

"Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftatkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2. 000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di provinsi tersebut;

b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik perserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen (delapan setengah persen) di provinsi tersebut.

c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemih tetap lebih dari 6.000.000(enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai poltk peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen (tujuh setengah persen) di provinsi tersebut

d. provinsi dengan jumah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedkt 6,5 persen (enam setengah persen) di provins itersebut;

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota:

a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemlihn tetap sampai dengan 250.00 (dua ratus ima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai poltk peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut.

b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus ima puluh ribu) sampai dengan 500.00 (ima ratus ribu) jiwa, partai politij atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikt 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten kota tersebut;

c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemlihan tetap lebih dari 500.000 (ima ratus ribu) sampai dengan 1.000.00 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikt 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten kota tersebut;

d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.0000 (satu juta) jiwa, parai politik atau gabungan partai poitik peseria pemiu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam selengah persen) di kabupaten/kota tersebut;".

(Tribunnews.com/Rifqah/Fransiskus Adhiyuda/Chaerul Umam)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas