Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PDIP Senang MK Turunkan Ambang Batas Pencalonan Pilkada, Berpeluang Usung Anies di Pilkada Jakarta

PDIP senang dengan keputusan MK yang menurunkan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan kini berpeluang akan mengusung Anies di Pilkada Jaarta 2024.

Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in PDIP Senang MK Turunkan Ambang Batas Pencalonan Pilkada, Berpeluang Usung Anies di Pilkada Jakarta
Wartakota Yulianto/Tribunnews.com Jeprima
Anies Baswedan dan Hendrar Prihadi - PDIP senang dengan keputusan MK yang menurunkan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan kini berpeluang akan mengusung Anies di Pilkada Jaarta 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan bahwa partai yang tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur sendiri.

Berdasarkan putusan MK 60/PUU-XXII/2024 tersebut, kini pencalonan gubernur atau calon wakil gubernur, untuk DKI Jakarta, hanya membutuhkan 7,5 persen suara di pemilu legislatif sebelumnya.

DPP PDI Perjuangan (PDIP) pun menyambut positif putusan MK itu, karena berarti partai berlogo banteng tersebut bisa bertarung tanpa perlu berkoalisi.




Sebagaimana diketahui, perolehan suara PDIP pada Pemilu 2024 di Jakarta adalah 14,01 persen atau 850.174 suara.

Ketua DPP PDIP, Deddy Yevri Sitorus menilai, putusan MK itu harus dilihat sebagai kemenangan melawan oligarki parpol yang hendak membajak demokrasi dan kedaulatan rakyat dengan strategi 'kotak kosong'.

Hal tersebut, menurut Deddy, memberikan dampak positif untuk parpol dan rakyat sendiri.

Rakyat pun bisa lebih mempertimbangkan siapa pemimpin yang pantas karena banyak calon yang diajukan.

BERITA TERKAIT

"Putusan ini harus dipandang positif sebab memastikan hadirnya lebih dari 1 pasang calon dalam pemilukada di tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi," kata Deddy kepada wartawan, Selasa (20/8/2024).

"Semakin banyak calon tentu makin banyak pilihan pemimpin yang bisa dipertimbangkan oleh rakyat. Dan itu baik bagi rakyat dan parpol, tetapi buruk bagi oligarki dan elite politik yang antidemokrasi," sambung dia.

Deddy menganggap, keputusan MK itu merupakan kabar baik dan menggembirakan, karena selama ini ada upaya penguasa dan antek-anteknya yang berusaha memojokkan PDIP.

Sehingga, PDIP tidak bisa mencalonkan di banyak daerah.

Baca juga: Pengamat: Putusan MK Partai Politik Tanpa Kursi Bisa Mengajukan Calon Berlaku di Pilkada 2024

"Dengan ini kami memastikan bisa maju di daerah-daerah yang selama ini dikuasai oligarki tertentu seperti DKI, Jabar, Jatim, Jember, Banten, Papua dan sebagainya," ungkapnya.

PDIP Berpeluang Usung Anies Baswedan di Jakarta

Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Said Abdullah menyampaikan bahwa partainya berpeluang mengusung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta 2024 mendatang.

Said mengatakan, Anies nantinya akan berpasangan dengan mantan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas