Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PDIP Senang MK Turunkan Ambang Batas Pencalonan Pilkada, Berpeluang Usung Anies di Pilkada Jakarta

PDIP senang dengan keputusan MK yang menurunkan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan kini berpeluang akan mengusung Anies di Pilkada Jaarta 2024.

Penulis: Rifqah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in PDIP Senang MK Turunkan Ambang Batas Pencalonan Pilkada, Berpeluang Usung Anies di Pilkada Jakarta
Wartakota Yulianto/Tribunnews.com Jeprima
Anies Baswedan dan Hendrar Prihadi - PDIP senang dengan keputusan MK yang menurunkan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan kini berpeluang akan mengusung Anies di Pilkada Jaarta 2024. 

a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemlihn tetap sampai dengan 250.00 (dua ratus ima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai poltk peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut.

b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus ima puluh ribu) sampai dengan 500.00 (ima ratus ribu) jiwa, partai politij atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikt 8,5% (delapan setengah persen) di kabupaten kota tersebut;

c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemlihan tetap lebih dari 500.000 (ima ratus ribu) sampai dengan 1.000.00 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikt 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten kota tersebut;

d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.0000 (satu juta) jiwa, parai politik atau gabungan partai poitik peseria pemiu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam selengah persen) di kabupaten/kota tersebut;".

(Tribunnews.com/Rifqah/Fransiskus Adhiyuda/Chaerul Umam)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas