Tanpa Koalisi, 6 Parpol Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Jatim setelah MK Ubah Syarat Pencalonan
6 parpol dapat usung cagub-cawagub pada Pilkada Jatim 2024 tanpa koalisi setelah putusan MK.
Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Febri Prasetyo
Tribunnews.com/Ibriza
Mahkamah Konstitusi pastikan partai yang tak punya kursi di DPRD tetap bisa mengusung cagub dan cawagub di Pilkada.
5. Demokrat: 1.872.353 suara (8,18 persen)
6. NasDem: 1.820.211 suara (7,96 persen)
Partai-partai yang harus berkoalisi untuk usung cagub-cawagub di Jawa Timur:
1. PAN: 1.319.563 suara (5,77 persen)
2. PKS: 1.307.657 suara (5,71 persen)
3. PPP: 978.008 suara (4,27 persen)
4. PSI: 551.051 suara (2,4 persen)
Berita Rekomendasi
5. PERINDO: 187.894 suara (0,82 persen)
6. GELORA: 175.927 suara (0,76 persen)
7. BURUH: 121.779 suara (0,53 persen)
8. HANURA: 99.208 suara (0,43 persen)
9. PBB: 90.960 suara (0,39 persen)
10. UMMAT: 79.619 suara (0,34 persen)
11. GARUDA: 53.133 suara (0,23 persen)
12. PKN: 51.994 suara (0,22 persen)
Baca juga: MK Tolak Ubah Syarat Usia Cagub, Anwar Usman Tak Dilibatkan Ambil Putusan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.