Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanpa Koalisi, 6 Parpol Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Jatim setelah MK Ubah Syarat Pencalonan

6 parpol dapat usung cagub-cawagub pada Pilkada Jatim 2024 tanpa koalisi setelah putusan MK.

Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Tanpa Koalisi, 6 Parpol Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Jatim setelah MK Ubah Syarat Pencalonan
Tribunnews.com/Ibriza
Mahkamah Konstitusi pastikan partai yang tak punya kursi di DPRD tetap bisa mengusung cagub dan cawagub di Pilkada. 

5. Demokrat: 1.872.353 suara (8,18 persen)

6. NasDem: 1.820.211 suara (7,96 persen)

Partai-partai yang harus berkoalisi untuk usung cagub-cawagub di Jawa Timur

1. PAN: 1.319.563 suara (5,77 persen)

2. PKS: 1.307.657 suara (5,71 persen)

3. PPP: 978.008 suara (4,27 persen)

4. PSI: 551.051 suara (2,4 persen)

Berita Rekomendasi

5. PERINDO: 187.894 suara (0,82 persen)

6. GELORA: 175.927 suara (0,76 persen)

7. BURUH: 121.779 suara (0,53 persen)

8. HANURA: 99.208 suara (0,43 persen)

9. PBB: 90.960 suara (0,39 persen)

10. UMMAT: 79.619 suara (0,34 persen)

11. GARUDA: 53.133 suara (0,23 persen)

12. PKN: 51.994 suara (0,22 persen)

Baca juga: MK Tolak Ubah Syarat Usia Cagub, Anwar Usman Tak Dilibatkan Ambil Putusan

Syarat Usung Cagub-Cawagub

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas