Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fraksi PDIP Punya Alasan Kuat Ini Sehingga Tolak Revisi UU Pilkada Dibawa ke Rapat Paripurna

Selain itu, Nurdin juga menekankan pentingnya mematuhi keputusan MK terkait batas usia pencalonan dan syarat lain yang telah diatur dalam putusan

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Fraksi PDIP Punya Alasan Kuat Ini Sehingga Tolak Revisi UU Pilkada Dibawa ke Rapat Paripurna
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Suasana rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR terkait pembahasan RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). Badan Legislasi menggelar rapat kerja dengan Pemerintah dan DPD membahas RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi UU atau RUU Pilkada. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PDIP DPR RI menolak pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI.

Hal itu disampaikan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI F-PDIP Nurdin M Nurdin, dalam Rapat Kerja Pembicaraan Tingkat I RUU Pilkada, yang digelar Baleg.

"Fraksi PDI Perjuangan menyatakan sikap tidak sependapat dengan rancangan uu tersebut utk dibahas di tingkat selanjutnya," ujar Nurdin di Ruang Rapat Baleg DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Diketahui, pihak DPR mendadak ingin revisi UU Pilkada usai Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan Nomor 60 menyatakan, partai politik (paprol) atau gabungan parpol peserta Pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (cakada) meski tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD.

Dalam perkara terpisah, MK juga dalam putusannya menyampaikan pertimbangan soal syarat pencalonan kepala daerah minimal 30 tahun dihitung sejak penetapan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.

Nurdin menjelaskan, ada sejumlah hal Fraksi PDIP menolak RUU Pilkada.

BERITA TERKAIT

Dia menyebut, bahwa putusan MK, termasuk putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dikeluarkan pada 20 Agustus 2024, seharusnya menjadi landasan dalam revisi UU Pilkada

Menurutnya, keputusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak boleh diabaikan oleh lembaga politik mana pun.

"Apabila ini diingkari, maka menjadi presen buruk dalam penegakan hukum, karena di berbagai negara pun tidak ada lembaga politik yang mengutak-atik putusan Mahkamah Konstitusi yang telah final and binding," ucapnya.

Baca juga: Dicecar Pansus Haji DPR, Dirjen Sebut Pembagian Kuota Haji Tambahan Kewenangan Menag

Selain itu, Nurdin juga menekankan pentingnya mematuhi keputusan MK terkait batas usia pencalonan dan syarat lain yang telah diatur dalam putusan, tanpa menafsirkannya kembali. 

Kemudian, fraksi PDIP juga akan menyampaikan keberatan resmi jika pembahasan RUU ini mengabaikan putusan MK Nomor 60 dan 70 tersebut. 

Nurdin menambahkan, fraksi PDIP berpendapat bahwa revisi UU ini harus mengikuti putusan MK sebagaimana diatur dalam pasal 10 ayat 1 UU nomor 12 tahun 2021 tentang pembentukan perundang-undangan. 

Kemudian, fraksi PDIP juga menilai bahwa pembahasan revisi UU ini masih kurang melibatkan partisipasi masyarakat secara bermakna, yang seharusnya menjadi bagian tak terpisahkan dari proses pembentukan undang-undang.

Baca juga: Eks Penyidik KPK Sebut Pembahasan Revisi UU Pilkada yang Terburu-buru Bentuk Korupsi Legislasi

Adapun sebanyak delapan dari sembilan fraksi partai politik, seperti Gerindra, Demokrat, Golkar, PKS, NasDem, PAN, PKB, dan PPP setuju. 

Sementara, yang menyatakan tidak sepakat dengan RUU itu dibawa ke Paripurna hanyalah fraksi PDIP.

"Apakah hasil pembahasan RUU tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan?" kata Wakil Baleg DPR RI, Achmad Baidowi alias Awiek dalam rapat yang digelar di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas