Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua MKMK Sebut Rapat Baleg DPR Pembangkangan Secara Telanjang Putusan MK

MKMK tidak perlu bersikap apa-apa terkait hal yang terjadi di antara pembentuk undang-undang yakni pemerintah dan DPR.

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ketua MKMK Sebut Rapat Baleg DPR Pembangkangan Secara Telanjang Putusan MK
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna, saat ditemui di gedung MKRI, Jakarta Pusat, pada Jumat (15/3/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna menilai rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sebagai pembangkangan secara telanjang putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Rapat dengan agenda pembahasan RUU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tersebut digelar pada Rabu (21/8/2024) hari ini di gedung parlemen Jakarta.

Palguna mengatakan MKMK tidak perlu bersikap apa-apa terkait hal yang terjadi di antara pembentuk undang-undang yakni pemerintah dan DPR.

"Tapi cara ini, buat saya pribadi adalah pembangkangan secara telanjang terhadap putusan pengadilan, c.q. Mahkamah Konstitusi yang tidak lain adalah lembaga negara yang oleh Konstitusi (UUD 1945) ditugasi untuk mengawal UUD 1945," kata Palguna saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (21/8/2024).

Palguna juga menekankan tidak ada hal yang dapat dilakukan MK terkait respons pemerintah dan DPR terhadap putusan Mahkamah Konstitusi berkenaan dengan UU Pilkada tersebut.

"Ya tidak ada (hal yang bisa dilakukan MK). Itu kan sudah berada di luat kewenangan MK," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, saat ini aksi dari pembentuk UU tersebut dihadapkan dengan rakyat. Sehingga, masyarakat sendiri yang menilai hal tersebut.

"Tinggal kelakuan itu dihadapkan dengan rakyat dan kalangan civil society serta kalangan kampus. Itu pun jika mereka belum kecapean," ujar mantan Hakim Konstitusi itu.

"MK adalah pengadilan yang, sebagaimana galibnya pengadilan, baru bisa bertindak kalau ada permohonan," tutur Palguna.

Bantahan Baleg DPR

Sebelumnya, Anggota Baleg DPR RI Fraksi PAN, Yandri Susanto membantah rapat Baleg kali ini bertujuan untuk menganulir putusan MK terkait ambang batas pencalonan Pilkada.

Yandri menegaskan rapat hari ini untuk membahas hasil putusan MK agar bisa ditafsirkan secara jelas.

"Kami enggak mungkin menganulir MK, kami ingin menyadur itu biar terang benderang, tidak ada tafsir yang liar, oleh penyelenggara KPU maupun pasangan calon yang ingin berkontestasi di Pilkada, inilah redaksinya," kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas