Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menanti Sikap KPU usai DPR Anulir Putusan MK soal Pilkada, Bivitri: Membangkang atau Jaga Konstitusi

Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti kini menanti sikap KPU sebagai pelaksana UU, terhadap Baleg DPR RI menganulir Putusan MK soal Pilkada.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Menanti Sikap KPU usai DPR Anulir Putusan MK soal Pilkada, Bivitri: Membangkang atau Jaga Konstitusi
Kompas.com/Moh Nadlir
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI digedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol 29, Jakarta Pusat, Jumat (6/10/2017). | Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti kini menanti sikap KPU sebagai pelaksana UU, terhadap Baleg DPR RI menganulir Putusan MK soal Pilkada. 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti buka suara soal upaya Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang menganulir Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pilkada.

Menanggapi hal tersebut, Bivitri lantas mempertanyakan sikap KPU selanjutnya terkait pelaksanaan Pilkada 2024.

Pasalnya KPU adalah regulator teknis yang akan memproses seluruh pencalonan kepala daerah di Pilkada Serentak 2024.

Kini publik tinggal menunggu apa yang akan dipilih KPU untuk diterapkan di Pilkada nanti.

Apakah KPU akan mengikuti putusan MK seperti saat memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Atau KPU justru mengikuti aturan DPR terkait revisi UU Pilkada yang dirapatkan Baleg DPR pada hari ini, Rabu (21/8/2024).

"KPU bagaimana? Ikut putusan MK atau revisi undang-undang? Di sini lah letak kita bisa mengukur apakah KPU ikut menjadi pembangkang konstitusi atau penjaga konstitusi," kata Bivitri dilansir Kompas.com, Rabu (21/8/2024).

Berita Rekomendasi

Bivitri kemudian mendesak KPU agar tetap menjaga konstitusi, mengingat KPU adalah lembaga yang independen.

Lebih lanjut Bivitri menyebut, sebagai lembaga pelaksana undang-undang bukan berarti KPU harus selalu tunduk pada DPR.

Terlebih secara hirarkis putusan MK lebih tinggi sifatnya karena menguji undang-undang terhadap UUD 1945.

Bivitri juga menekankan, jika KPU mengikuti perppu atau UU yang melanggar Putusan MK, artinya KPU pun melanggar konstitusi.

Baca juga: Istana Hormati Putusan MK dan DPR Soal Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Oleh karena itu Bivitri menilai KPU seharusnya tak melaksanakan Perppu dari DPR dan langsung membuat peraturan KPU soal Pilkada ini yang berdasar pada Putusan MK.

"Betul dia (KPU) harus mengikuti undang-undang, dan mengikuti undang-undang juga berarti mengikuti putusan MK. Kalau perppu atau undang-undangnya itu melanggar putusan MK yang artinya melanggar konstitusi."

"Jadi KPU seharusnya tidak melaksanakan perppu itu dan langsung saja bikin peraturan KPU yang secara teknis mengatur (perubahan aturan teknis karena penyesuaian putusan MK)," terang Bivitri.

Baleg DPR Sepakat Syarat Baru Pilkada Cuma untuk Partai Nonparlemen

Rapat Panja RUU Pilkada ini digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu ini.

Mereka mengakomodir putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menurunkan ambang batas pencalonan Pilkada.

Namun, syarat tersebut tidak berlaku bagi partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD, hanya partai politik nonparlemen.

Sementara partai politik yang memiliki kursi DPRD tetap menggunakan syarat lama ambang batas Pilkada, yakni memiliki kursi di DPRD, dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Baca juga: Kata Anies soal Baleg DPR Rapat Bahas Putusan MK tentang Pilkada: Demokrasi di Persimpangan Krusial

Baleg DPR juga menyepakati syarat batas usia cagub dan cawagub merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024, yakni batas usia cagub dan cawagub minimal 30 tahun sejak pelantikan pasangan calon kepala daerah terpilih.

Putusan ini memberikan karpet merah bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) sekaligus Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep maju Pilkada 2024.

Padahal, putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 memutuskan batas usia cagub dan cawagub minimal 30 tahun dihitung dari titik sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fersianus Waku)(Kompas.com/Vitorio Mantalean)

Baca berita lainnya terkait Pilkada Serentak 2024.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas