MK Enggan Komentar Soal Rapat Baleg DPR Hari Ini
MK enggan berkomentar terkait rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah karena itu merupakan urusan pembentuk UU.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
![MK Enggan Komentar Soal Rapat Baleg DPR Hari Ini](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/profil-enny-nurbaningsih-hakim-konstitusi-iii.jpg)
MK - KOMPAS.COM
Enny Nurbaningsih. MK enggan berkomentar terkait rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah. Enny Nurbaningsih menegaskan, hal tersebut merupakan urusan pembentuk Undang-undang (UU), dalam hal ini pemerintah dan DPR.
Ketentuan tersebut diatur pada Pasal 40 Ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada).
Pasal tersebut berbunyi, "Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah."
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.