Pascaputusan MK, Peta Politik pada Pemilihan Bupati Bogor 2024 Bisa Berubah
Di antaranya pemilihan bupati (Pilbup) Bogor, di mana tujuh partai politik sudah menggelar deklarasi mendukung bakal calon bupati Rudy Susmanto.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Founder Lembaga Studi Vinus Nusantara (Vinus), Yusfitriadi, memprediksi putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang syarat calon kepala daerah mengubah syarat pengusungan pasangan calon (Paslon) Pilkada Serentak 2024.
Di antaranya pemilihan bupati (Pilbup) Bogor, di mana tujuh partai politik sudah menggelar deklarasi mendukung bakal calon bupati Rudy Susmanto.
Tujuh parpol tersebut, yaitu Gerindra, PPP, PDIP, PKS, Demokrat, PKB, dan PAN.
"Putusan MK ini mengejutkan dan mempengaruhi eskalasi politik di Kabupaten Bogor. Untuk mengusung pasangan calon tak lagi berbasis jumlah kursi, tetapi berbasis suara partai," kata dia dalam keterangannya pada Rabu (21/8/2024).
Dia menilai putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mendorong keadilan dan memberikan kesempatan yang sama kepada para calon bupati Bogor agar tidak terjadi kotak kosong.
Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, kata dia, memberikan ruang kepada partai politik, untuk bisa mengusung pasangan calon bupati-wakil bupati asalkan suara partainya tembus diangka minimal 6,5 persen.
“Tentu akan ada perubahan besar menjelang pendaftaran. Putusan MK membolehkan partai-partai yang memiliki suara minimal 6,5 persen untuk mengusung pasang calon bupati dan wakil bupatinya. Jadi jelas tidak akan ada lawan kotak kosong di Kabupaten Bogor,” ujarnya.
Partai-partai politik, seperti PKS, PDI-P PPP, PKB Demokrat hingga Golkar bisa mengusung calonnya sendiri, tanpa harus berkoalisi dengan partai lain.
Partai Golkar bisa mencalonkan Jaro Ade, sebagai bakal calon Bupati Bogor tanpa harus berkoalisi dengan partai lain.
“Apalagi saat ini dukungan Partai NasDem kepada Golkar khususnya Jaro Ade sangat kencang dan siap mengusung Jaro Ade sebagai calon bupati Bogor tanpa mahar,” kata dia.
Dia memprediksi Jaro Ade bakal melenggang hingga pendaftaran ke KPUD Kabupaten Bogor.
Hal ini, karena dukungan masyarakat yang dibuktikan dengan seluruh lembaga survei terkemuka dan hasil surveinya pun sudah melewati ambang batas, popularitas dan elektabilitas Jaro Ade mencapai 58.0 persen hasil lembaga survei Indikator.
“Jadi, kemungkinan besarnya dan bisa dipastikan kang Jaro Ade bisa maju dalam kontestasi pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Bogor tahun 2024 ini,” kata Bang Yus.
Selain parpol pemilik kursi di DPRD Kabupaten Bogor periode 2024-2029, putusan MK memberikan kesempatan dan peluang kepada partai non parlement seperti, PSI, Hanura, Perindo, Gelora dan yang lainnya, jika digabungkan suara partainya mencapai lebih dari 6,5 persen.
“Yang saya tahu partai non parlement ini sudah berkoalisi namanya koalisi partai non parlement dan sudah menyatakan sikap mendukung kang Jaro Ade dalam Pilkada Kabupaten Bogor 2024 ini,” ujarnya.
Dia menilai putusan MK berlaku sejak ditetapkan.
“Tinggal KPU merevisi PKPU terkait dengan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Bogor. Bagaimanapun peraturan KPU merupakan landasan teknis dalam mekanisme pencalonan, dan harus segera dilakukan karena masih ada waktu beberapa hari lagi,” pungkasnya.
Baca juga: Jelang Pilkada Kabupaten Bogor, Relawan Jaro Ade Gelar Rapat Akbar di Stadion Pakansari
Sementara itu, Jaro Ade mengajak seluruh elemen masyarakat untuk patuh dan menghormati putusan MK.
“Alhmdulillah kita beryukur kepada Allah Tuhan yang maha segalanya, dengan segala keredahan hati berharap Partai Golkar terus berkomunikasi dengan partai KIM dan di luar KIM untuk bersama-sama menjaga kondusifitas dan membangun Kabupaten Bogor untuk mensukseskan visi misi pemerintahan Bapak Parabowo dan bapak Gibaran 5 tahun kedepan,” kata Jaro Ade melalui pesan WA-nya.