Profil Achmad Baidowi, Pimpinan Baleg yang Disorot usai Putusan MK Dianulir, Sosok Gagal ke Senayan
Sosok Achmad Baidowi disorot, di tengah menggaungnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas pencalonan kepala daerah, dianulir oleh DPR.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini profil dan sepak terjang Achmad Baidowi, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang tengah menjadi sorotan usai dianggap bertanggungjawab dalam menganulir Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat ambang batas pencalonan kepala daerah.
Upaya DPR yang menganulir putusan MK tersebut dianggap memuluskan jalan bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep untuk bisa maju di Pilkada 2024.
Tak hanya itu, putusan MK yang dianulir tersebut disebut-sebut menjadi upaya 'menyingkirkan' Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) agar tidak ikut di Pilkada Serentak 2024.
Lantas siapakah sosok Achmad Baidowi?
Profil Achmad Baidowi
Achmad Baidowi merupakan Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Dirinya juga merupakan anggota Komisi VI DPR RI.
Pria kelahiran 13 April 1980 ini merupakan caleg PPP yang tidak lolos Senayan pada Pileg 2024 meski mendapatkan suara terbanyak.
Di Pileg 2024, suara sah Achmad Baidowi mencapai 359.189 suara dan raihan itu menempatkannya di posisi kedua Caleg DPR RI pemilik suara terbanyak.
Namun tetap saja Awiek tak dapat maju melenggang ke Senayan, hal ini lantaran PPP secara nasional belum berhasil melampaui ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen pada Pemilu Legislatif DPR RI 2024.
Lantas berikut riwayat pendidikan, organisasi serta pekerjaan Awiek, mengutip dpr.go.id:
Riwayat Pendidikan
Baca juga: DPR Ngebut Revisi UU Pilkada untuk Anulir Putusan MK, Segera Disahkan dalam Rapat Paripurna Besok
- SDN Tegal Harjo II . Tahun: 1986 - 1992
- SMPN I Kalibaru. Tahun: 1992 - 1995
- IPS, SMA Aliyah Darul Ulum. Tahun: 1995 - 1998
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.