Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Rapat Baleg DPR Hari Ini, PDIP Terancam Tak Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Jakarta

Kesepakatan Baleg DPR dalam rapat kerja Rabu (21/8/2024), membuat PDIP terancam tak bisa usung calon sendiri di Pilkada Jakarta 2024.

Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Sri Juliati
zoom-in Rapat Baleg DPR Hari Ini, PDIP Terancam Tak Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Jakarta
Tribunnews.com
Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat kerja (Panja) bersama pemerintah dengan agenda pembahasan RUU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau RUU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Rabu (21/8/2024). Kesepakatan Baleg DPR dalam rapat kerja Rabu (21/8/2024), membuat PDIP terancam tak bisa usung calon sendiri di Pilkada Jakarta 2024.   

(3) Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD kabupaten/kota dapat mendaftarkan calon bupati dan calon wakil bupati atau calon wali kota dan calon wakil wali kota dengan ketentuan:

a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemlihn tetap sampai dengan 250.00 (dua ratus ima puluh ribu) jiwa, partai politik atau gabungan partai poltk peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) di kabupaten/kota tersebut.

b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 (dua ratus ima puluh ribu) sampai dengan 500.00 (ima ratus ribu) jiwa, partai politij atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikt 8,5 persen (delapan setengah persen) di kabupaten kota tersebut;

c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemlihan tetap lebih dari 500.000 (ima ratus ribu) sampai dengan 1.000.00 (satu juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikt 7,5 persen (tujuh setengah persen) di kabupaten kota tersebut;

d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, parai politik atau gabungan partai poiltik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen (enam setengah persen) di kabupaten/kota tersebut;

Ancaman bagi PDIP

Jika kesepakatan Baleg DPR ini disahkan dalam paripurna, maka PDIP terancam tak bisa mengusung calon sendiri di Pilkada Jakarta 2024.

Pasalnya, PDIP tak memenuhi ambang batas jumlah kursi DPRD Jakarta untuk mencalonkan cagub-cawagub Jakarta.

Berita Rekomendasi

Mereka membutuhkan 22 kursi, sedangkan dalam Pileg DPRD Jakarta, mereka hanya mendapatkan 15 kursi.

Sementara, partai politik lain telah berbondong-bondong berada di Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus mendukung Ridwan Kamil (RK)-Suswono.

Ini berbeda dengan putusan MK nomor 60, di mana PDIP bisa mencalonkan cagub-cawagub sendiri lantaran memenuhi syarat suara 7,5 persen di Pileg Jakarta 2024 karena mencatatkan 850.174 suara atau 14,01 persen.

(Tribunnews.com/Deni)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas