Revisi UU Pilkada Bakal Disahkan Dalam Paripurna DPR Besok, PDIP: Ini Memang Maunya Istana
Politikus PDIP Masinton Pasaribu mengkritik hasil rapat Baleg DPR menyepakati revisi Undang-Undang Pilkada untuk dibawa ke rapat paripurna DPR.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu mengkritik hasil rapat Baleg DPR menyepakati revisi Undang-Undang Pilkada untuk dibawa ke rapat paripurna DPR, Kamis (22/8/2024).
Menurut Masinton, revisi UU Pilkada yang dibahas di DPR ini memang kemauan dari Istana.
Hal tersebut disampaikan Masinton menanggapi pertanyaan bahwa Istana mengisyaratkan bakal mengikuti putusan rapat Baleg DPR soal RUU Pilkada.
"Sudah lah, ini kan memang maunya Istana," kata Masinton usai mengikuti rapat pleno Baleg di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Dia menduga, revisi UU Pilkada menjadi reaksi kagetnya Istana melihat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah maupun putusan MK nomor 70 tentang syarat usia calon kepala daerah.
"Dia (Istana) mereaksi putusan MK nomor 60/2024. Kaget kan, karena MK mengembalikan syarat, usia pencalonan calon Kepala Daerah," ucapnya.
Baca juga: Putusan MK Soal Syarat Pencalonan Pilkada Dinilai Tak Menguntungkan atau Rugikan Salah Satu Pihak
Anggota DPR RI ini menegaskan, pihaknya tidak gentar atas putusan rapat Baleg ini.
Menurut Masinton, PDIP tetap akan mendaftarkan pasangan calon kepala daerah, terkhusus Pilgub Jakarta pada 27-29 Agustus mendatang, meski pun atas putusan rapat Baleg DPR yang kemungkinan membuat PDIP tak bisa mendaftarkan calon kepala daerah.
"Jadi nanti tanggal 27, jika PDI Perjuangan mencalonkan Pak Anies Baswedan kita kawal beramai-ramai ke KPU Jakarta. Kita gunakan putusan Mahkamah Konstitusi, biarlah rakyat menjadi saksi untuk memperjuangkan demokrasi yang hendak dibunuh oleh kekuasaan hari ini," ucapnya.
Baca juga: Fraksi PDIP Punya Alasan Kuat Ini Sehingga Tolak Revisi UU Pilkada Dibawa ke Rapat Paripurna
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan putusan DPR mengenai syarat Pilkada Serentak 2024.
Presiden Jokowi menghormati putusan MK yang mengubah ambang batas persyaratan pencalonan pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 dan putusan tentang syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon di Pilkada.
Presiden juga menghormati putusan Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang menolak menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimum calon kepala daerah.
"Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara," kata Jokowi dalam pernyataan pers yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/8/2024).
Menurut Jokowi, putusan yang dikeluarkan MK dan DPR merupakan bagian dari proses konstitusi yang biasa terjadi di Indonesia.
"Itu proses konsitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki," ucapnya.
Diketahui Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati syarat batas usia cagub dan cawagub merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA).
Berdasarkan putusa MA, batas usia cagub dan cawagub minimal 30 tahun sejak pelantikan pasangan calon kepala daerah terpilih.
Sementara, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan batas usia minimum calon kepala daerah ditetapkan sebelum penetapan pasangan calon (paslon).
Kemudian untuk syarat pencalonan Pilkada, MK mengeluarkan putusan bernomor 60/PUU-XXII/2024.
Dalam putusan tersebut, MK menurunkan ambang batas pencalonan Pilkada.
Namun, DPR memutuskan syarat tersebut tidak berlaku bagi partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD, hanya partai politik nonparlemen.
Menurut DPR Partai politik yang memiliki kursi DPRD tetap menggunakan syarat lama ambang batas Pilkada, yakni memiliki kursi di DPRD, dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.