Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Revisi UU Pilkada Bakal Disahkan Dalam Paripurna DPR Besok, PDIP: Ini Memang Maunya Istana

Politikus PDIP Masinton Pasaribu mengkritik hasil rapat Baleg DPR menyepakati revisi Undang-Undang Pilkada untuk dibawa ke rapat paripurna DPR.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Revisi UU Pilkada Bakal Disahkan Dalam Paripurna DPR Besok, PDIP: Ini Memang Maunya Istana
TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu mengkritik hasil rapat Baleg DPR menyepakati revisi Undang-Undang Pilkada untuk dibawa ke rapat paripurna DPR, Kamis (22/8/2024).

Menurut Masinton, revisi UU Pilkada yang dibahas di DPR ini memang kemauan dari Istana.

Hal tersebut disampaikan Masinton menanggapi pertanyaan bahwa Istana mengisyaratkan bakal mengikuti putusan rapat Baleg DPR soal RUU Pilkada.

"Sudah lah, ini kan memang maunya Istana," kata Masinton usai mengikuti rapat pleno Baleg di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Dia menduga, revisi UU Pilkada menjadi reaksi kagetnya Istana melihat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah maupun putusan MK nomor 70 tentang syarat usia calon kepala daerah.

"Dia (Istana) mereaksi putusan MK nomor 60/2024. Kaget kan, karena MK mengembalikan syarat, usia pencalonan calon Kepala Daerah," ucapnya.

Baca juga: Putusan MK Soal Syarat Pencalonan Pilkada Dinilai Tak Menguntungkan atau Rugikan Salah Satu Pihak

Berita Rekomendasi

Anggota DPR RI ini menegaskan, pihaknya tidak gentar atas putusan rapat Baleg ini.

Menurut Masinton, PDIP tetap akan mendaftarkan pasangan calon kepala daerah, terkhusus Pilgub Jakarta pada 27-29 Agustus mendatang, meski pun atas putusan rapat Baleg DPR yang kemungkinan membuat PDIP tak bisa mendaftarkan calon kepala daerah.

"Jadi nanti tanggal 27, jika PDI Perjuangan mencalonkan Pak Anies Baswedan kita kawal beramai-ramai ke KPU Jakarta. Kita gunakan putusan Mahkamah Konstitusi, biarlah rakyat menjadi saksi untuk memperjuangkan demokrasi yang hendak dibunuh oleh kekuasaan hari ini," ucapnya.

Baca juga: Fraksi PDIP Punya Alasan Kuat Ini Sehingga Tolak Revisi UU Pilkada Dibawa ke Rapat Paripurna

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan putusan DPR mengenai syarat Pilkada Serentak 2024.

Presiden Jokowi menghormati putusan MK yang mengubah ambang batas persyaratan pencalonan pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 dan putusan tentang syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon di Pilkada.

Presiden juga menghormati putusan Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang menolak menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimum calon kepala daerah.

"Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara," kata Jokowi dalam pernyataan pers yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/8/2024).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas