Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aksi Protes di Gedung MK, Akademisi Serukan Rakyat Boikot Pilkada 2024

Para akademisi dan guru besar menyuarakan ancaman berupa pemboikotan Pilkada 2024, jika DPR dan Presiden Jokowi tetap nekat mengesahkan RUU Pilkada

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Aksi Protes di Gedung MK, Akademisi Serukan Rakyat Boikot Pilkada 2024
Tribunnews.com/Ibriza
Juru Bicara aksi akademisi dan mahasiswa, Alif Ilman, di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (22/8/2024). Para akademisi dan guru besar menyuarakan ancaman berupa pemboikotan Pilkada 2024, jika DPR dan Presiden Jokowi tetap nekat mengesahkan RUU Pilkada (Ibriza) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi protes di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, masih berlangsung.

Puluhan mahasiswa dan para akademisi masih berbaris sambil mendengarkan beberapa peserta aksi menyampaikan aspirasi di mimbar bebas, dengan bantuan pengeras suara.

Juru Bicara aksi akademisi dan mahasiswa, Alif Ilman mengatakan, konstitusi Indonesia telah dibegal.

Pembegalan itu dinilai untuk melanggengkan kekuasaan oligarki di dalam tubuh pemerintah Indonesia.

"Kami menyebut bahwa demokrasi Indonesia, konstitusi Indonesia dibegal. Oleh siapa? Oleh koalisi besar yang dipimpin oleh Presiden Jokowi, yang memanfaatkan DPR untuk kepentingan pelanggengan kekuasaannya," kata Ilman, kepada wartawan di depan gedung MK, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Oleh karena itu, menurutnya, aksi unjuk rasa yang digelar hari ini merupakan sebuah seruan dari para guru besar untuk seluruh rakyat Indonesia menyampaikan protes atas apa yang terjadi, terutama pembangkangan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi berkaitan UU Pilkada.

"Kalau di Jakarta teman-teman warga bisa datang ke DPR, ke MK, dan KPU. Tapi di seluruh kota di Indonesia, teman-teman warga dipersilahkan untuk datang ke KPU di kota masing-masing," jelasnya.

Baca juga: Magnis Suseno Hingga Goenawan Mohamad Unjuk Rasa Menentang Pembegalan Demokrasi di Depan Gedung MK

BERITA TERKAIT

Lebih lanjut, Ilman menyampaikan, para akademisi dan guru besar menyuarakan ancaman berupa pemboikotan Pilkada 2024, jika DPR dan Presiden Jokowi tetap nekat mengesahkan hasil rapat Baleg yang digelar, pada Rabu, 21 Agustus 2024 kemarin.

"Ada kawan-kawan ahli konstitusi akan mengajukan gugatan kembali, peninjauan kembali (jika hasil rapat Baleg DPR dan pemerintah jadi disahkan)," ucapnya.

"Tetapi seruan kami hari ini adalah, apabila DPR dan Presiden tetap nekat secara ugal-ugalan membegal demokrasi kita. Seruan kita adalah boikot Pilkada 2024," tambahnya.

Ia menjelaskan, pemboikotan di masing-masing kota dapat dilakukan dengan tidak mencoblos, pada bulan November 2024 mendatang.

"Bukti bahwa kita semua adalah tidak mencoblos adalah bahwa jari kelingking kita pada bulan November nanti tidak ada noda warna ungu," imbuh Ilman.

Sebuah karangan bunga dibawa oleh sejumlah massa yang melangsungkan demo di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Sebuah karangan bunga dibawa oleh sejumlah massa yang melangsungkan demo di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (22/8/2024). (Tribunnews/Mario Sumampow)

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memutuskan menunda rapat paripurna pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Hal tersebut diungkap oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad selaku pimpinan sidang paripurna. Mulanya, ia menjelaskan bahwa rapat paripurna hanya dihadiri 89 orang anggota DPR RI.

"(Sidang paripurna) 89 hadir, izin 87 orang," kata Dasco saat memimpin sidang paripurna.

Politikus Gerindra itu menyatakan bahwa sidang paripurna ditunda karena jumlah anggota DPR RI yang hadir tidak memenuhi kuorum.

Dengan begitu, kata Dasco, pihaknya akan menjadwalkan kembali sidang parpurna setelah rapat badan musyawarah (Bamus) pimpinan DPR RI,

"Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat bamus untuk rapat paripura karena quorum tidak terpenuhi," ucap Dasco sembari mengetok palu sidang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas