KPU Tetap akan Konsultasi ke DPR-Pemerintah Terkait Putusan MK soal UU Pilkada
KPU tetap bakal melakukan konsultasi ke DPR dan Pemerintah terkait putusan MK soal UU Pilkada. Ini alasannya.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Whiesa Daniswara

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap bakal berkonsultasi ke DPR dan pemerintah untuk menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Pilkada.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU, Mochammad Afifuddin.
"Apakah KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi? KPU akan menindaklanjuti dengan jalur kita mengkonsultasikan dulu tindak lanjut ini (ke DPR dan pemerintah)," kata Afifuddin dalam konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta pada Kamis (22/8/2024).
Afifuddin menuturkan alasan KPU masih perlu berkonsultasi karena berkaca dari tidak adanya konsultasi dari pihaknya ketika ada putusan MK Nomor 90 terkait batas usia capres-cawapres.
Dia mengungkapkan, saat pihaknya tidak melakukan konsultasi tekrait perubahan batas usia capres-cawapres tersebut, maka KPU menerima sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Dulu pada Pilpres, kita juga menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi. Tetapi ketika proses konsultasi tidak kita lakukan, maka dianggap kesalahan oleh pihak KPU," jelas Afifuddin.
Ia mengatakan konsultasi ke DPR dan pemerintah masih bisa dilakukan hingga dibukanya pendaftaran calon Pilkada 2024 pada 27-29 Agustus 2024 mendatang.
Afifuddin mengungkapkan KPU telah menyiapkan draf untuk menindaklanjuti putusan MK.
Pada akhir pernyataannya, dia menegaskan perlunya konsultasi tersebut sebagai bentuk ketaatan KPU akan aturan perundang-undangan yang berlaku.
"Tentu, jalur-jalur konsultasi dan apa yang kita lakukan semata-mata tertib prosedur sebagaimana pengalaman yang sudah pernah kita alami, dapati dalam penindaklanjutan dari putusan Mahkamah Konstitusi," jelas Afifuddin.
DPR Anulir Putusan MK soal UU Pilkada
Baca juga: Alasan Sejumlah Anggota DPR Tidak Hadiri Rapat Pengesahan RUU Pilkada: Dilarang Istri dan Warga
Sebelumnya, ada dua putusan yang dianulir oleh Baleg DPR terhadap putusan MK terkait pilkada dalam rapat yang digelar di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu siang tadi.
Pertama, Baleg DPR sepakat UU Pilkada mengacu pada putusan Nomor 23/P/HUM/2024 yang diputuskan MA pada 29 Mei 2024
Adapun putusan MA itu membuat calon gubernur dan calon wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat pelantikan.
Sementara, pelantikan yang juga disepakati oleh Baleg dan pemerintah hari ini, bakal digelar pada Februari 2025 mendatang.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.