Tolak Revisi UU Pilkada, Massa Hancurkan Dekorasi Gapura di DPRD Provinsi Maluku
Massa aksi menghancurkan dekorasi Gapura perayaan ulang tahun Provinsi yang berada tepat di pintu masuk Kantor DPRD Provinsi Maluku.
Editor: Erik S

TRIBUNNEWS.COM, AMBON- Aksi unjuk rasa menolak Revisi UU Pilkada di Kota Ambon, Maluku berlangsung ricuh, Kamis (22/8/2024).
Massa aksi menghancurkan dekorasi Gapura perayaan ulang tahun Provinsi yang berada tepat di pintu masuk Kantor DPRD Provinsi Maluku.
Dekorasi berwarna merah putih itu dipatahkan menjadi dua bagian, seolah menyuarakan kecewaan mereka terhadap perilaku anggota dewan di lembaga legislatif.
Baca juga: Sufmi Dasco Tegaskan Rapat Paripurna RUU Pilkada Batal Digelar, Putusan MK Tetap Berlaku
Pantauan TribunAmbon.com, awalnya demo ratusan mahasiswa yang berasal dari berbagai organisasi ini berjalan aman.
Kemudian demo mulai menegang saat masa aksi meminta menemui anggota dan pimpinan DPRD Maluku.
Khususnya anggota DPRD dari koalisi KIM Plus.
Namun, para pegawai dan keamanan melarang dengan dalih para anggota dan pimpinan tak ada di tempat. Aksi saling dorong dengan Pamdal pun akhirnya tak terhindar.
Masa aksi mendobrak pintu masuk, hingga melempar kaca kantor. Serta merusak hiasan Dirgahayu Provinsi Maluku.
"Kami memberikan ultimatum bahwa hari ini bukan akhir dari perjuangan namun ada perjuangan yang lebih besar untuk memboikot gedung DPRD Maluku," tegas Koordinasi Aksi Radi Samalehu saat berorasi.
Diketahui, para mahasiswa yang berdemo berasal dari beberapa organisasi seperti Bara Pattimura, Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat dan lainnya.
Aksi berlangsung sekira pukul 14.30 WIT.
Baca juga: Alasan Sejumlah Anggota DPR Tidak Hadiri Rapat Pengesahan RUU Pilkada: Dilarang Istri dan Warga
Para mahasiswa juga membawa sejumlah poster berisi seruan mereka.
Seperti “DPRD lebih jahat dari Zize”, “Indonesia krisis konstitusional #BARAPATTIMURA”, “Stop Pengalihan Isu #KawalPutusanMK,”.
Diketahui demo penolakan Revisi UU Pilkada bermula saat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati syarat batas usia cagub dan cawagub merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA).
Berdasarkan putusa MA, batas usia cagub dan cawagub minimal 30 tahun sejak pelantikan pasangan calon kepala daerah terpilih.
Sementara, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan batas usia minimum calon kepala daerah ditetapkan sebelum penetapan pasangan calon (paslon).
Baca juga: Seribu Mahasiswa Bakal Demo di Solo Tolak RUU Pilkada
Kemudian, untuk syarat pencalonan Pilkada, MK mengeluarkan putusan bernomor 60/PUU-XXII/2024.
Dalam putusan tersebut, MK menurunkan ambang batas pencalonan Pilkada.
Namun, Baleg DPR memutuskan syarat tersebut tidak berlaku bagi partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD, hanya partai politik nonparlemen.
Menurut DPR Partai politik yang memiliki kursi DPRD tetap menggunakan syarat lama ambang batas Pilkada, yakni memiliki kursi di DPRD, dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Penulis: Maula Pelu
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Demo Tolak RUU Pilkada di Ambon Ricuh, Mahasiswa Hancurkan Hiasan Dirgahayu di DPRD Maluku
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.