Tolak Revisi UU Pilkada, Massa Hancurkan Dekorasi Gapura di DPRD Provinsi Maluku
Massa aksi menghancurkan dekorasi Gapura perayaan ulang tahun Provinsi yang berada tepat di pintu masuk Kantor DPRD Provinsi Maluku.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, AMBON- Aksi unjuk rasa menolak Revisi UU Pilkada di Kota Ambon, Maluku berlangsung ricuh, Kamis (22/8/2024).
Massa aksi menghancurkan dekorasi Gapura perayaan ulang tahun Provinsi yang berada tepat di pintu masuk Kantor DPRD Provinsi Maluku.
Dekorasi berwarna merah putih itu dipatahkan menjadi dua bagian, seolah menyuarakan kecewaan mereka terhadap perilaku anggota dewan di lembaga legislatif.
Baca juga: Sufmi Dasco Tegaskan Rapat Paripurna RUU Pilkada Batal Digelar, Putusan MK Tetap Berlaku
Pantauan TribunAmbon.com, awalnya demo ratusan mahasiswa yang berasal dari berbagai organisasi ini berjalan aman.
Kemudian demo mulai menegang saat masa aksi meminta menemui anggota dan pimpinan DPRD Maluku.
Khususnya anggota DPRD dari koalisi KIM Plus.
Namun, para pegawai dan keamanan melarang dengan dalih para anggota dan pimpinan tak ada di tempat. Aksi saling dorong dengan Pamdal pun akhirnya tak terhindar.
Masa aksi mendobrak pintu masuk, hingga melempar kaca kantor. Serta merusak hiasan Dirgahayu Provinsi Maluku.
"Kami memberikan ultimatum bahwa hari ini bukan akhir dari perjuangan namun ada perjuangan yang lebih besar untuk memboikot gedung DPRD Maluku," tegas Koordinasi Aksi Radi Samalehu saat berorasi.
Diketahui, para mahasiswa yang berdemo berasal dari beberapa organisasi seperti Bara Pattimura, Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat dan lainnya.
Aksi berlangsung sekira pukul 14.30 WIT.
Baca juga: Alasan Sejumlah Anggota DPR Tidak Hadiri Rapat Pengesahan RUU Pilkada: Dilarang Istri dan Warga
Para mahasiswa juga membawa sejumlah poster berisi seruan mereka.
Seperti “DPRD lebih jahat dari Zize”, “Indonesia krisis konstitusional #BARAPATTIMURA”, “Stop Pengalihan Isu #KawalPutusanMK,”.
Diketahui demo penolakan Revisi UU Pilkada bermula saat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati syarat batas usia cagub dan cawagub merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA).