Tolak Revisi UU Pilkada, Massa Hancurkan Dekorasi Gapura di DPRD Provinsi Maluku
Massa aksi menghancurkan dekorasi Gapura perayaan ulang tahun Provinsi yang berada tepat di pintu masuk Kantor DPRD Provinsi Maluku.
Editor: Erik S
Berdasarkan putusa MA, batas usia cagub dan cawagub minimal 30 tahun sejak pelantikan pasangan calon kepala daerah terpilih.
Sementara, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan batas usia minimum calon kepala daerah ditetapkan sebelum penetapan pasangan calon (paslon).
Baca juga: Seribu Mahasiswa Bakal Demo di Solo Tolak RUU Pilkada
Kemudian, untuk syarat pencalonan Pilkada, MK mengeluarkan putusan bernomor 60/PUU-XXII/2024.
Dalam putusan tersebut, MK menurunkan ambang batas pencalonan Pilkada.
Namun, Baleg DPR memutuskan syarat tersebut tidak berlaku bagi partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD, hanya partai politik nonparlemen.
Menurut DPR Partai politik yang memiliki kursi DPRD tetap menggunakan syarat lama ambang batas Pilkada, yakni memiliki kursi di DPRD, dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Penulis: Maula Pelu
Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Demo Tolak RUU Pilkada di Ambon Ricuh, Mahasiswa Hancurkan Hiasan Dirgahayu di DPRD Maluku