Pembacaan Kesimpulan, Kuasa Hukum Sampaikan Alasan Penetapan Tom Lembong Jadi Tersangka Cacat Hukum
Kubu Tom Lembong akan menyampaikan alasan mengapa penetapan tersangka terhadap kliennya dianggap cacat hukum
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang pembacaan kesimpulan sidang praperadilan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
“Hari ini pembacaan kesimpulan, jam 10.00 WIB,” kata kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, kepada Kompas.com, Minggu (24/11/2024).
Dalam pembacaan kesimpulan tersebut, pihak Tom Lembong akan menyampaikan alasan mengapa penetapan tersangka terhadap kliennya dianggap cacat hukum, serta menyoroti tidak adanya kesempatan bagi Tom Lembong untuk menunjuk penasihat hukumnya sendiri.
Baca juga: Dugaan Plagiasi Keterangan di Sidang Praperadilan Tom Lembong, Eks Ketua MK: Ini Preseden Buruk
Kuasa hukum mengungkapkan bahwa cacat hukum atas penetapan tersangka tersebut disebabkan oleh tidak adanya dua alat bukti yang sah yang dapat menunjukkan adanya perbuatan pidana.
Mereka juga menyoroti persoalan terkait pembuktian unsur "perbuatan melawan hukum" dan "penyalahgunaan wewenang" yang dijadikan dasar dalam proses hukum terhadap kliennya.
Dalam sidang praperadilan sebelumnya, saksi ahli dari kubu Tom Lembong, Prof. Anthoni Budiawan, menyampaikan data dan fakta mengenai defisit gula yang terjadi di Indonesia pada 2015, yang bertentangan dengan pernyataan dari Kejaksaan Agung yang mengeklaim adanya surplus gula.
Menurut bukti yang diajukan, pada 2015, Indonesia mengalami defisit gula yang serius, yang memicu kebijakan impor gula oleh Tom Lembong sebagai langkah untuk mengatasi kelangkaan tersebut.
Kesimpulan selanjutnya yang akan disampaikan adalah bahwa penetapan tersangka dilakukan tanpa prosedur yang sah dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kuasa hukum juga menyebutkan bahwa selama persidangan, terdapat hal-hal yang tidak dibantah oleh pihak Kejaksaan Agung, termasuk kesalahan pernyataan mengenai surplus gula yang sebenarnya adalah defisit.
Fakta ini tercermin dalam data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan bahwa produksi gula dalam negeri pada 2015 tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan konsumsi gula nasional.
“Bahwa dengan fakta tersebut, kebijakan pemohon untuk melakukan impor demi menjaga stabilitas ketersediaan dan harga GKP justru sebagai upaya penyelamatan atas kelangkaan GKP yang harus diapresiasi, bukan malah dikriminalisasi,” kata Ari Yusuf Amir.
Kubu Tom Lembong Tuding Keterangan Tertulis 2 Ahli Pidana dari Kejagung Saling Jiplak
Sidang praperadilan eks Menteri Perdagangan Tom Lembong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (22/11/2024) memanas.
Baca juga: Ahli Hukum Pidana: Dasar Penetapan Tersangka Tom Lembong Harus Ada Bukti Kerugian Keuangan Negara
Hal itu dikarenakan kubu Tom Lembong lewat kuasa hukumnya, Ari Yusuf menuding keterangan tertulis ahli yang dibawa oleh Kejagung saling jiplak.
Adapun dua ahli tersebut yakni Ahli hukum pidana Ibnu Nugroho dan Taufik Rachman.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.