Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembacaan Kesimpulan, Kuasa Hukum Sampaikan Alasan Penetapan Tom Lembong Jadi Tersangka Cacat Hukum

Kubu Tom Lembong akan menyampaikan alasan mengapa penetapan tersangka terhadap kliennya dianggap cacat hukum

Editor: Erik S
zoom-in Pembacaan Kesimpulan, Kuasa Hukum Sampaikan Alasan Penetapan Tom Lembong Jadi Tersangka Cacat Hukum
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ditahan terkait kasus dugaan korupsi impor gula di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024). 

"Saya ingin menunjukkan kepada hakim yang terhormat dan seluruh pengunjung persidangan ini," kata Ari di persidangan. 

"Naskah yang dibuat Prof (Hibnu) sama persis dengan yang dibuat Ph.d Taufik Rachman. Kata demi kata spasi demi spasi, bahkan titik dan komanya sama," jelasnya. 

Coba kita lihat siapa yang mencontek, kata Ari. Hal itu dikarenakan kaitannya ahli ini dimintai keterangannya sebagai ahli karena seorang akademisi dan guru besar yang harus dihargai semua karya-karya. 

"Kalau di persidangan yang mulia ini saling mencontek saling menjiplak. Ini diserahkan resmi ke pengadilan dan saya sudah konfirmasi ke beliau ini adalah karyanya beliau. Ini masalah kredibilitas," tegasnya. 

Kemudian kubu Kejagung menyatakan keberatan. 

"Kami keberatan yang mulia," kata tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Zulkipli di persidangan. 

Kemudian kubu Tom Lembong mempertanyakan siapa yang membuat keterangan tertulis tersebut.

Berita Rekomendasi

"Anda yang buat ini apa beliau yang buat," jelasnya. 

"Anda menuduh penjiplak," jawab Zulkipli. 

Baca juga: Hamdan Zoelva Harap Hakim Pengadil Praperadilan Tom Lembong Bersikap Imparsial dan Tak Diintervensi

"Ini namannya konspirasi. Bagaimana pendapat dikeluarkan oleh Jaksa," tegas Ari. 

Kemudian Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun menengahi keributan tersebut. Meminta persidangan berjalan santai. 

"Kalau bisa kita buat persidangan ini enjoy jadi terang benderang. Kalau ini menjadi pertentangan masalah pendapat ini. Pihak pemohon dan termohon pasti mempertahankan dalilnya masing-masing," kata hakim di persidangan. 

"Sekarang saya ambil kesimpulan dari itu semua. Bahwa ini menjadi pertentangan hasil pendapat ini. Ahli ini dihadirkan langsung ke persidangan ini apapun yang menjadi pendapat ahli ini itu yang kami pegang dan catat. Sehingga kebebasan untuk menanyakan segala sesuatu sesuatu dengan keahlian ahli ini. Dipersilahkan ditanyakan," tegasnya. (Kompas.com/Tribunnews)

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas