Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Kuasa Hukum Keberatan Pertimbangan Hakim

Kuasa Hukum Tom Lembong , Zaid Musafi menyampaikan keberatannya terhadap beberapa pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan kliennya. 

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Kuasa Hukum Keberatan Pertimbangan Hakim
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Tom LembongZaid Musafi menyampaikan keberatannya terhadap beberapa pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan kliennya. 

Diketahui Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun menolak permohonan praperadilan yang diajukan eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong

Hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Kejagung terhadap Tom Lembong sah. 

"Keberatan kami mencakup beberapa poin penting yang menunjukkan adanya ketidakadilan dalam proses hukum yang sedang berlangsung," kata Zaid dalam keterangannya, Selasa (26/11/2024). 

Ia melanjutkan pihaknya menyoroti makna dan fungsi praperadilan telah diperluas oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, hal ini tidak dipertimbangkan secara menyeluruh oleh hakim. 

Baca juga: Kejagung Bantah Anggapan Kriminalisasi Tom Lembong di Kasus Impor Gula

Rekomendasi Untuk Anda

Kaitannya dengan dua alat bukti yang cukup, menurut putusan MK dijelaskannya seharusnya dapat diuraikan penyidik sebagai bukti awal yang terang dan berkaitan.

Sehingga, bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka. 

"Hakim praperadilan seharusnya dapat menilai kualitas bukti tersebut, bukan hanya formalitasnya saja," tegasnya.

Selain itu, dikatakan Zaid pihaknya juga mencatat hakim masih menggunakan paradigma lama mengenai makna praperadilan dan tidak memperbarui pemahaman terhadap putusan MK yang pihaknya ajukan. 

"Dalam konteks pemberlakuan hukum tindak pidana korupsi (Tipikor), seharusnya fokus tidak hanya pada potensi kerugian, tetapi pada kerugian yang sebenarnya terjadi," kata Zaid.

Baca juga: Politikus PKS Kritik Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong: Semoga Bukan Putusan Pesanan

Perubahan kata dapat dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, dijelaskannya menunjukkan bahwa hukum harus lebih tegas dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan yang terkandung dalam UUD 1945.

Dalam hal ini, penyidik tidak memiliki satu pun bukti terhadap kerugian negara dari lembaga mana pun.

"Kami juga menggarisbawahi bahwa pencantuman kata dapat dalam Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor menciptakan ketidakpastian hukum yang dapat merugikan banyak pihak. Hukum harus jelas dan tidak membingungkan bagi semua pihak yang terlibat," terangnya. 

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas