Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Kuasa Hukum Keberatan Pertimbangan Hakim
Kuasa Hukum Tom Lembong , Zaid Musafi menyampaikan keberatannya terhadap beberapa pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan kliennya.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Musafi menyampaikan keberatannya terhadap beberapa pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan kliennya.
Diketahui Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun menolak permohonan praperadilan yang diajukan eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong.
Hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Kejagung terhadap Tom Lembong sah.
"Keberatan kami mencakup beberapa poin penting yang menunjukkan adanya ketidakadilan dalam proses hukum yang sedang berlangsung," kata Zaid dalam keterangannya, Selasa (26/11/2024).
Ia melanjutkan pihaknya menyoroti makna dan fungsi praperadilan telah diperluas oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, hal ini tidak dipertimbangkan secara menyeluruh oleh hakim.
Baca juga: Kejagung Bantah Anggapan Kriminalisasi Tom Lembong di Kasus Impor Gula
Kaitannya dengan dua alat bukti yang cukup, menurut putusan MK dijelaskannya seharusnya dapat diuraikan penyidik sebagai bukti awal yang terang dan berkaitan.
Sehingga, bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Hakim praperadilan seharusnya dapat menilai kualitas bukti tersebut, bukan hanya formalitasnya saja," tegasnya.
Selain itu, dikatakan Zaid pihaknya juga mencatat hakim masih menggunakan paradigma lama mengenai makna praperadilan dan tidak memperbarui pemahaman terhadap putusan MK yang pihaknya ajukan.
"Dalam konteks pemberlakuan hukum tindak pidana korupsi (Tipikor), seharusnya fokus tidak hanya pada potensi kerugian, tetapi pada kerugian yang sebenarnya terjadi," kata Zaid.
Baca juga: Politikus PKS Kritik Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong: Semoga Bukan Putusan Pesanan
Perubahan kata dapat dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, dijelaskannya menunjukkan bahwa hukum harus lebih tegas dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan yang terkandung dalam UUD 1945.
Dalam hal ini, penyidik tidak memiliki satu pun bukti terhadap kerugian negara dari lembaga mana pun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.