Kejagung Bantah Anggapan Kriminalisasi Tom Lembong di Kasus Impor Gula
Sutikno menerangkan bahwa perkara tersebut sudah berdasarkan bukti yang ada.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat Wajar Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung Sutikno membantah anggapan pengusutan perkara impor gula kepada Tom Lembong merupakan kriminalisasi.
Sutikno menerangkan bahwa perkara tersebut sudah berdasarkan bukti yang ada.
Baca juga: Politikus PKS Kritik Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong: Semoga Bukan Putusan Pesanan
"Pada hari ini, putusan praperadilan perkara atas nama Tom Lembong. Kita semuanya sudah mendengar keputusan hakim tunggal yang disampaikan rigid dan rinci terhadap proses dan pelaksanaan kegiatan yang kita lakukan," kata Sutikno kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
Ia melanjutkan mulai dari penyelidikan, tahapan-tahapan, laporan hasil kegiatan, ekspos, penerbitan sprindik umum, penelitian alat bukti lagi, kemudian penetapan tersangka.
"Kita sudah lakukan semuanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tentunya sudah sesuai dengan SOP Kejaksaan. Makanya sejak dari awal kami sebenarnya yakin sekali pra-peradilan yang diajukan ini pasti akan ditolak," terangnya.
Atas hal itu Kejagung membantah bahwa pihaknya mengkriminalisasi eks Mendag Tom Lembong atas perkara impor gula.
"Pada kesempatan ini kita sampaikan seolah-olah kami ini seperti mengkriminalkan. Tapi tahapan-tahapan kita lakukan dan fakta-fakta itu diterangkan semuanya bukan oleh kita. Tetapi oleh alat bukti yang ada," tegasnya.
Baca juga: Breaking News: Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Penetapan Tersangka oleh Kejagung Sah!
Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tom Lembong
Sebelumnya di persidangan, Ketua Majelis Hakim Tumpanuli Marbun tolak permohonan praperadilan yang diajukan eks Mendag Tom Lembong.
Atas hal itu hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan Kejagung untuk Tom Lembong sah alias sesuai aturan.
"Menimbang pertimbangan di atas maka alasan penahanan yang didalilkan pemohon oleh termohon tidak sah. Tidak berdasarkan hukum oleh karenanya harus ditolak," kata hakim Marbun di persidangan PN Jakarta Selatan, Selasa (26/11/2024).
Hakim melanjutkan karena termohon telah dapat membuktikan maka alasan-alasan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon patut ditolak.
"Oleh karena permohonan tersebut ditolak. Alat bukti lainnya tidak perlu lagi dipertimbangkan," tegas hakim.
Sementara itu dalam salah satu pertimbangannya Hakim Marbun menjelaskan penyidik dalam membuktikan kerugian negara tak serta merta perlu adanya bantuan dari BPK maupun BPKP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.