Polisi Pemeras Warga Malaysia di Festival DWP Diganjar Mutasi, Ini Posisi Baru Mereka
Puluhan polisi dari Polda Metro Jaya dan Polsek yang memeras warga negara Malaysia di ajang Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 akhirnya dimutasi.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan polisi dari Polda Metro Jaya dan Polsek yang memeras warga negara Malaysia di ajang festival musik Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, 13-15 Desember 2024, akhirnya dijatuhi sanksi.
Mereka dijatuhi sanksi mutasi jabatan. Sebanyak 18 anggota polisi itu telah menjalani penempatan khusus (patsus) dan akan menghadapi sidang kode etik pada pekan depan.
Mereka berasal dari berbagai pangkat dan berasal dari Polsek Kemayoran, Polres Metro Jakarta Pusat, hingga Polda Metro Jaya dan sudah diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Dari hasil penyelidikan Propam mengumpulkan barang bukti dari hasil pemerasan itu senilai Rp 2,5 miliar.
Uang sebesar Rp 2,5 miliar yang ditemukan merupakan hasil penggabungan dari dugaan pemerasan 18 anggota polisi, yang dikumpulkan dalam satu rekening yang sama.
Meski demikian, ia membantah bahwa para anggota polisi itu bergerak dalam satu komando.
"Tadi kan disampaikan yang sudah ya (disiapkan). Oke ya," ujar Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Abdul Karim di Mabes Polri, Selasa (24/12/2024) malam.
Mengenai pelaksanaan sidang etik terhadap 18 terduga pelaku, ia mengaku terdapat sejumlah kendala, termasuk masa libur Natal dan Tahun Baru 2025.
"Dan persiapan pengamanan tahun baru ya. Ini banyak yang hambat kegiatan operasional kita juga," tuturnya.
Abdul pun menegaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan, jumlah korban dugaan pemerasan tersebut sebanyak 45 orang.
"Yang perlu saya luruskan, bahwa terkait mengenai masalah korban, mungkin pemberitaan sebelumnya banyak simpang siur berapa jumlah korbannya, dan sebagainya.”
“Jadi dari hasil penyelidikan, perlu kami luruskan bahwa korban WN Malaysia dari penyelidikan dan identifikasi kami secara scientific, kami temukan sebanyak 45 orang," ujarnya.
Setelah ditangani Divisi Propam Polri, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto kemudian menerbitkan surat telegram dengan nomor ST/429/XII/KEP/2024 yang ditandatangani oleh Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Pol Dwita Kumu Wardana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.