Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cuma Ganti 2 Pasal, DPR Tegaskan KPU Bisa Sahkan PKPU Pilkada Versi Putusan MK Senin Pekan Depan

DPR menegaskan KPU bisa mengesahkan PKPU versi putusan MK pada Senin pekan depan karena hanya ada dua pasal yang diubah.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Cuma Ganti 2 Pasal, DPR Tegaskan KPU Bisa Sahkan PKPU Pilkada Versi Putusan MK Senin Pekan Depan
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad. DPR menegaskan KPU bisa mengesahkan PKPU versi putusan MK pada Senin pekan depan karena hanya ada dua pasal yang diubah. 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa mengesahkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Senin (26/8/2024).

Dasco mengungkapkan hal itu bisa dilaksanakan karena hanya ada dua pasal yang akan diubah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 70.

Adapun, sambungnya, pengesahan tersebut dapat dilakukan usai KPU melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah di hari yang sama.

"Karena kita sudah sepakat bahwa putusan MK harus dijalankan, sehingga rapat konsultasi tidak akan mengubah apapun."

"Bahwa kemudian KPU mengkonsultasikan bahwa putusan judicial review MK itu akan dituangkan dalam PKPU, lalu bahwa setelah aturan yang ada, maka hari Senin itu bisa langsung dibuat oleh KPU PKPU-nya karena itu hanya dua pokok (pasal) saja," jelasnya di kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (23/8/2024).

Dasco mengatakan perubahan PKPU oleh KPU ini bisa makin cepat untuk disahkan setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian yang mewakili pemerintah juga setuju bahwa putusan MK digunakan untuk mengubah PKPU.

Adapun pernyataan Dasco ini untuk menepis rumor bahwa DPR akan secara diam-diam merevisi UU Pilkada, tanpa berdasarkan putusan MK.

BERITA REKOMENDASI

"Bahwa ada kekhawatiran dan lain-lain, saya tegaskan kembali pemerintah maupun DPR itu akan sama-sama akan menaati putusan dari KPU dan akan dituangkan dalam PKPU setelah Komisi Pemilihan Umum pada hari Senin nanti mengadakan rapat konsultasi dengan DPR melalui Komisi II," tuturnya.

Baca juga: PDIP Curiga Revisi UU Pilkada hanya Ditunda usai Kaesang Urus 3 Surat untuk Nyalon di Pilkada Jateng

KPU Pakai Putusan MK Ubah PKPU Pilkada, Ada 2 Pasal yang Diubah

Sebelumnya, KPU mengumumkan akan menggunakan putusan MK untuk pengubahan PKPU terkait aturan Pilkada di Pilkada 2024.

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin menuturkan bahwa ada dua putusan MK yang digunakan pihaknya untuk membuat PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yaitu putusan nomor 60 dan 70.

"Terhadap pelaksanaan tahapan pendaftaran calon yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024 sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota pasca putusan MK nomor 60/PUU/XX/2024 dan putusan MK nomor 70/PUU/XX/2024," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta pada Jumat (23/8/2024).

Setelah mengubah aturan PKPU tersebut, Afifuddin mengungkapkan pihaknya bakal mengirim surat edaran ke KPU Provinsi dan kabupaten/kota agar putusan MK menjadi pedoman dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

Afifuddin memerintahkan kepada KPU Provinsi dan kabupaten/kota untuk melaksanakan tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon pada 24-26 Agustus 2024.

"Substansinya pengumuman tersebut memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi," jelasnya.

Kemudian, Afifuddin mengatakan KPU bakal mengubah pasal 11 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan pasal terkait ambang batas Pilkada sesuai dengan putusan MK nomor 60.

"Pada pokoknya, pendaftaran pasangan calon partai politik atau gabungan partai politik dalam mendaftarkan pasangan calon berdasarkan ambang batas suara sah yang ditentukan berdasarkan jumlah penduduk tertentu yang termuat dalam daftar pemilih tetap di provinsi untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan di kabupaten/kota untuk calon wali kota dan calon wakil wali kota," jelasnya.

Baca juga: Menkumham Bantah Isu Siapkan Perppu Pilkada: Terlalu Didramatisir, Tak Ada ke Arah Sana

Selanjutnya, Afifuddin mengungkapkan bahwa KPU juga akan mengganti pasal 15 PKPU dan formulir pernyataan calon yang termuat berdasarkan putusan MK nomor 70.

"Pada pokoknya, pemenuhan usia calon kepala daerah semenjak penetapan pasangan calon," jelasnya.

Afifuddin berharap perubahan PKPU terbit sebelum pendaftaran pasangan calon yaitu 27-29 Agustus 2024.

Lebih lanjut, dia mengungkapkan rancangan perubahan pasal tersebut akan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan DPR dan pihak terkait.

Ia menegaskan hal ini merupakan upaya yang dilakukan KPU untuk melaksanakan putusan MK terkait Pilkada.

"Ini komitmen KPU untuk menjalankan amanat perundang-undangan. Ini semua kita lakukan sesuai dengan aturan yang berlaku," tuturnya.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Pilkada Serentak 2024

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas