Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar Partai yang Bisa Usung Cagub-Cawagub Sendiri di Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, dan Banten

Daftar partai yang bisa mengung cagub-cawagub sendiri di Pilkada Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa TImur, dan Banten.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Daftar Partai yang Bisa Usung Cagub-Cawagub Sendiri di Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim, dan Banten
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Pilkada Serentak 2024 - Daftar partai yang bisa mengung cagub-cawagub sendiri di Pilkada Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa TImur, dan Banten. 

TRIBUNNEWS.COM - Daftar partai yang bisa mengung calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) sendiri di Pilkada Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten.

Diketahui, batalnya pengesahan RUU Pilkada oleh DPR RI membuat syarat pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2024 kembali merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Threshold atau ambang batas tiap wilayah ditentukan berdasar jumlah daftar pemilih tetap (DPT).




Syarat pengusungan cagub dan cawagub berdasarkan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, partai politik atau gabungan partai politik cukup memenuhi syarat berikut.

  1. Provinsi dengan jumlah DPT sampai 2 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 10 persen;
  2. Provinsi dengan jumlah DPT 2-6 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 8,5 persen;
  3. Provinsi dengan jumlah DPT 6-12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 7,5 persen;
  4. Provinsi dengan jumlah DPT lebih dari 12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 6,5 persen

Berdasar ketentuan tersebut, berikut partai-partai yang bisa mengusung sendiri cagub-cawagub di Pilkada 2024:

Jakarta

Berdasar putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, syarat pencalonan Gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada Pileg sebelumnya.

Berdasarkan hasil Pileg DPRD Jakarta 2024, ada delapan partai yang meraup suara di atas 7,5 persen dan bisa mengusung calon sendiri, yaitu :

  1. PKS 1.012.028 suara atau 16,68 persen
  2. PDIP 850.174 suara atau 14,01 persen
  3. Partai Gerindra 728.297 suara atau 12 persen
  4. Partai NasDem 545.235 suara atau 8,99 persen
  5. Partai Golkar dengan 517.819 suara atau 8,53 persen
  6. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 470.652 suara atau 7,76 persen
  7. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 465.936 suara atau 7,68 persen
  8. Partai Amanat Nasional (PAN) 455.906 suara atau 7,51 persen

Baca juga: Praktisi Hukum: Putusan MK Nomor 60 Buka Peluang Partai Non Parlemen Mengusung Capres-Cawapres

Jawa Barat

BERITA TERKAIT

Berdasar putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, syarat pencalonan Gubernur Jawa Barat membutuhkan 6,5 persen suara pada Pileg sebelumnya.

Berdasarkan hasil Pileg DPRD Jateng 2024, berikut partai yang bisa mengusung sendiri calonnya:

  1.  Gerindra 4.301.852 suara atau 16,79 persen
  2. PKS 3.801.216 suara atau 14,83 persen
  3. Golkar 3.590.621 suara atau 14,01 persen
  4. PDIP 2.970.223 suara atau 11,59 persen
  5. PKB 2.850.963 suara atau 11,12 persen
  6. Demokrat 1.727.060 suara atau 6,74 persen

Jawa Tengah

Berdasar putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, syarat pencalonan Gubernur Jawa Tengah membutuhkan 6,5 persen suara pada Pileg sebelumnya.

Berdasarkan hasil Pileg DPRD Jateng 2024, berikut partai yang bisa mengusung sendiri calonnya:

  1. PDIP: 5.270.261 suara (25,59 persen)
  2. PKB: 3.036.464 suara (15,32 persen)
  3. Partai Gerindra 2.592.886 suara (13,08 persen)
  4. Partai Golkar 2.253.697 suara (11,37 persen)
  5. PKS 1.621.069 suara (8,18 persen)

Jawa Timur

Berdasar putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, syarat pencalonan Gubernur Jatim membutuhkan 6,5 persen suara pada Pileg sebelumnya.

Berdasarkan hasil Pileg DPRD Jatim 2024, berikut partai yang bisa mengusung sendiri calonnya:

  1. PKB: 4.517.228 suara (19,75 persen)
  2. PDIP: 3.735.865 suara (16,33 persen)
  3. Gerindra: 3.589.052 suara (15,69 persen)
  4. Golkar: 2.314.685 suara (10,12 persen)
  5. Demokrat: 1.872.353 suara (8,18 persen)
  6. NasDem: 1.820.211 suara (7,96 persen)

Baca juga: PDIP Akan Umumkan Cagub-Cawagub Untuk Pilkada Jakarta, Jateng, dan Jatim Antara 24-27 Agustus 2024

Banten

Berdasar putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, syarat pencalonan Gubernur Banten membutuhkan 7,5 persen suara pada Pileg sebelumnya.

Berdasarkan hasil Pileg DPRD Banten 2024, berikut partai yang bisa mengusung sendiri calonnya:

  1. Partai Golkar: 932.670 (14,45 persen)
  2. Partai Gerindra: 886.432 (13,73 persen)
  3. PDIP: 853.565 (13,22 persen)
  4. PKS: 773.102 (11,98 persen)
  5. Partai Demokrat: 586.689 (9,09 persen)
  6. PKB: 566.720 (8,78 persen)
  7. Partai NasDem: 525.089 (8,14 persen)

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Jayanti Tri Utami, Rifqoh, Deni Setiawan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas