Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demo di Kantor KPU, Massa Tuntut Segera Revisi Peraturan Pilkada Sesuai Putusan MK

Pantauan Tribunnews, Mereka membawa poster berupa kritik terhadap pemilu yang menguntungkan keluarga Presiden Joko Widodo ((Jokowi).

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Demo di Kantor KPU, Massa Tuntut Segera Revisi Peraturan Pilkada Sesuai Putusan MK
Tribunnews.com/Mario
Aksi demo di depan Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (23/8/2024). Massa menuntut KPU segera merevisi PKPU 8/2024 pasca-Putusan MK 60 dan 70.  

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua kelompok massa melakukan unjuk rasa di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Jumat (23/8/2024).

Keduanya sama-sama menuntut supaya KPU segera melakukan revisi Peraturan KPU (PKPU) 8/2024 soal pencalonan pilkada pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 60 dan 70.

Massa ini tergabung dalam kelompok organisasi masyarakat Poros Jakarta, buruh, dan juga mahasiswa.

Pantauan Tribunnews, Mereka membawa poster berupa kritik terhadap pemilu yang menguntungkan keluarga Presiden Joko Widodo ((Jokowi).

"Dua kali ribut di MK Demi kakak adik bisa menjabat" sebagai tertulis dalam. salah satu poster yang dibawa oleh massa aksi.

Di tengah para mahasiswa juga tampak berkibar bendera Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSBI). Terlihat juga satu bendera orange milik Partai Buruh.

BERITA TERKAIT

“Mahasiswa yang bergerak, harus mengawal tuntas kebijakan dari rezim ini,” ujar salah satu orator.

Baca juga: Polisi Bubarkan Pelajar STM yang Diduga Hendak Ikut Demo di Depan Gedung DPR

Sebelumnya Putusan MK Nomor 60 dan 70 bakal dipedomani KPU tak hanya sampai proses pendaftaran pilkada saja, tapi hingga pelantikan.

Kedua putusan itu berkaitan dengan partai non seat yang dapat mengusung calon kepala daerah serta batas usia pendaftaran calon kepala daerah yang bakal ditetapkan saat pendaftaran, bukan ketika pelantikan.

“Dipedomani terus sampai penetapan pasangan calon,” kata Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Penegasan KPU ini diungkap dalam jumpa pers pukul 21.00 WIB, tepat setelah beberapa jam sesudah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan batalnya pengesahan revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Politikus Partai Gerindra itu memastikan tidak akan ada rapat paripurna lagi untuk mengesahkan RUU Pilkada. DPR sepakat untuk mentaati putusan MK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas