Menkumham Bantah Isu Siapkan Perppu Pilkada: Terlalu Didramatisir, Tak Ada ke Arah Sana
Menkumham upratman Andi Agtas membantah isu pemerintah akan keluarkan Perppu setelah RUU Pilkada batal disahkan.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas membantah soal isu pemerintah akan megeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) setelah Rancangan Undang-undang (RUU) Pilkada batal disahkan.
Menurut Supratman, dirinya bahkan baru mendengar isu tersebut ketika ditanya oleh awak media.
Politikus Partai Gerindra itu menegaskan, pemerintah tak ada arah untuk menuju isu wacana tersebut.
"Ini kan terlalu didramatisir saja," kata Supratman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta (Jumat (23/8/2024).
"Jadi, satu, sampai hari ini saya belum sama sekali mendengar terkait hal tersebut.
"Ini baru kali ini saya dengar, dan sampai hari ini tidak ada upaya menuju ke arah sana," lanjutnya.
Supratman mengatakan, Jokowi belum memberi perintah apa pun ke Kemenkumham usai pembatalan pengesahan.
Lebih lanjut, menurut Supratman, DPR sudah dengan jelas menyatakan proses legalisasi RUU Pilkada batal dilakukan.
"Jangan berandai-andailah, kan sudah pernyataannya sudah jelas sekali semalam dari pimpinan DPR," ungkapnya
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya telah memastikan pengesahan revisi UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dipastikan batal.
DPR dipastikan tidak akan mengesahkan RUU Pilkada.
Baca juga: Dulu Bilang Tak Mau Jadi Pejabat, Kini Kaesang Urus 3 Surat Demi Maju Pilkada Jateng
Dasco mengatakan DPR sudah sepakat mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pencalonan Pilkada 2024.
Adapun putusan MK itu berkaitan dengan gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora.
"Pengesahan revisi UU pilkada yang direncanakan hari ini tanggal 22 Agustus batal dilaksanakan. Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti yang akan berlaku adalah keputusan JR MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Dasco saat dikonfirmasi, Kamis (22/8/2024).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.