PKB Bersyukur DPR Batal Sahkan RUU Pilkada: Suara Rakyat Didengar
Daniel meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Bobby Wiratama
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Daniel Johan, bersyukur atas keputusan pimpinan DPR RI yang membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada.
"Alhamdulillah suara rakyat didengar," kata Daniel kepada Tribunnews.com pada Kamis (22/8/2024).
Daniel meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
"KPU bisa segera menindaklanjuti keputusan MK," ujar anggota Komisi IV DPR RI ini.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan bahwa pengesahan revisi UU Pilkada dipastikan batal.
Dasco mengatakan DPR sudah sepakat mengikuti putusan MK terkait pencalonan Pilkada 2024.
"Pengesahan revisi UU Pilkada yang direncanakan hari ini, tanggal 22 Agustus, batal dilaksanakan. Oleh karena itu, pada saat pendaftaran Pilkada pada tanggal 27 Agustus nanti, yang akan berlaku adalah keputusan JR (judicial review) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Dasco saat dikonfirmasi, Kamis (22/8/2024).
Dia memastikan tidak akan ada rapat paripurna lagi untuk mengesahkan RUU Pilkada. DPR sepakat untuk mentaati putusan MK.
"Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurna kan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," ujarnya.
Ketua Harian Partai Gerindra ini juga memastikan tak akan ada rapat paripurna malam-malam untuk mengesahkan RUU Pilkada.
"Enggak ada (rapat paripurna). Gue (saya) jamin. Enggak ada," imbuhnya.
Baca juga: KPU Takut Disanksi DKPP Jika Tak Konsultasi Putusan MK Soal Syarat Pencalonan Pilkada ke DPR
Adapun, DPR RI dijadwalkan menggelar rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada hari ini. Rapat tersebut batal karena tidak memenuhi kuorum.
Paripurna ini digelar setelah disetujui di Baleg, di mana kesepakatan itu diambil dalam rapat pandangan mini fraksi yang digelar setelah Rapat Panja RUU Pilkada.