Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Presiden Jokowi akan Ikuti Putusan MK soal Syarat Pencalonan di Pilkada

Jokowi mengatakan bahwa pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi terkait syarat Pencalonan Pilkada.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Presiden Jokowi akan Ikuti Putusan MK soal Syarat Pencalonan di Pilkada
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Presiden Jokowi menghadiri Kongres PAN ke-VI di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Jumat (23/8/2024) malam. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan berkomentar panjang soal dibatalkannya pengesahan revisi Undang-undang (UU) Pilkada oleh DPR.

Menurut Presiden revisi UU Pilkada tersebut merupakan ranah legislatif.




"Itu wilayah legislatif. Wilayah DPR ya," kata Jokowi usai menghadiri Kongres PAN ke-VI di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Jumat, (23/8/2024) malam.

Presiden mengatakan bahwa pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan di Pilkada.

Putusan MK yang dimaksud yakni ambang batas pencalonan di Pilkada oleh Parpol dari yang sebelumnya 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah menjadi disesuaikan dengan jumlah penduduk.

Partai partai yang tidak memiliki kursi di parlemen bisa mencalonkan kepala daerah asalkan memenuhi persentase dalam rentang 6,5 persen hingga 10 persen yang disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap di masing masing wilayah.

BERITA TERKAIT

Selain itu putusan MK soal batas usia paling rendah calon kepala daerah untuk gubernur 30 tahun dan untuk bupati/wali kota adalah 25 tahun saat penetapan.

"Iya (mengikuti putusan MK)," kata Jokowi.

Sebelumnya rencana pengesahan revisi UU Pilkada mendapat protes luas dari masyarakat.

Unjuk rasa terjadi di sejumlah wilayah, yang beberapa diantaranya berakhir anarkis.

DPR kemudian membatalkan rencana pengesahan revisi UU Pilkada yang tadinya akan dilakukan melalui rapat paripurna.

Protes masyarakat terhadap revisi UU Pilkada tersebut bukan tanpa alasan.

Revisi UU Pilkada dinilai membegal putus MK soal persyaratan pencalonan Pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PPU-XXII/2024.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas