Puan soal Demo Protes RUU Pilkada: Kekuasaan DPR Bersumber dari Rakyat
Puan Maharani buka suara soal gelombang protes dari seluruh elemen masyarakat sipil atas rencana DPR mengesahkan RUU Pilkada.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani, buka suara mengenai gelombang protes dari seluruh elemen masyarakat sipil atas rencana DPR untuk mengesahkan RUU Pilkada.
Di mana, massa dari berbagai elemen menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan pada Kamis (22/8/2024).
Puan memberi apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk mahasiswa, yang menggelar aksi unjuk rasa mengawal putusan MK.
“DPR RI, sebagai lembaga negara yang juga lembaga politik, akan tetap mendudukan kepentingan negara yang lebih besar selaras dengan konstitusi, menghormati kewenangan lembaga-lembaga negara, dan tetap memperhatikan seluruh dinamika yang berkembang serta aspirasi dari rakyat,” kata Puan dalam keterangannya, Kamis.
Puan mengingatkan, DPR sebagai lembaga negara harus menjalankan tugas sesuai konstitusi.
“Sebagai lembaga negara, fungsi dan kewenangan DPR RI diatur oleh UU, agar dapat menjalankan kedaulatan rakyat secara demokratis,” ujarnya.
Dia memastikan DPR akan terus mencermati berbagai pandangan atas putusan MK mengenai UU Pilkada.
“Terima kasih atas aspirasi seluruh elemen masyarakat, para mahasiswa, guru besar, para aktivis, serta para selebritas,” ucap Puan.
Baca juga: Sufmi Dasco Tak Nongol Saat Aksi Demo di Depan DPR: Saya Nggak Tahu Kalau Dicari-cari
Puan menegaskan, negara yang demokratis akan selalu membuka ruang bagi partisipasi setiap elemen masyarakat untuk ikut menyampaikan aspirasi dan bahkan melakukan fungsi kontrol sosial.
Dia mengajak semua pihak untuk bekerja demi Indonesia yang semakin maju, sejahtera, dan berkeadaban.
Puan juga mengingatkan bahwa DPR memiliki kekuasaan adalah atas restu dari rakyat.
“Kekuasaan DPR RI bersumber dari rakyat, oleh karena itu DPR RI akan selalu menjaga amanat rakyat dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya,” tegasnya.
Adapun, DPR RI dijadwalkan menggelar rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada pada Kamis kemarin. Rapat tersebut batal karena tidak memenuhi kuorum.
Paripurna ini digelar setelah disetujui di Baleg. Di mana kesepakatan itu diambil dalam rapat pandangan mini fraksi yang digelar setelah Rapat Panja RUU Pilkada.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.