Alasan Polisi Tetapkan 19 Demonstran Jadi Tersangka Buntut Rusuh Aksi Tolak Revisi UU Pilkada
Polda Metro Jaya menetapkan 19 pengunjuk rasa yang melakukan aksi penolakan revisi UU Pilkada di Gedung DPR, Kamis (22/8/2024).
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya menetapkan 19 pengunjuk rasa yang melakukan aksi penolakan revisi UU Pilkada di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis (22/8/2024).
Polda Metro Jaya sebelumnya mengamankan sebanyak 50 orang buntut rusuhnya aksi demo Kamis kemarin.
"Penyidik menetapkan 19 orang di antaranya sebagai tersangka," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (23/8/2024) dikutip dari Kompas.com.
Ade Ary menjelaskan, satu orang tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yaitu merusak pagar DPR bagian depan.
Sementara, 18 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena melawan dan tidak mematuhi arahan petugas.
Mereka dijerat Pasal 212 KUHP tentang kekerasan terhadap pejabat, Pasal 214 tentang tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut UU, dan atau Pasal 218 KUHP tentang Penyerangan Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.
"Tentunya penetapan tersangka ini telah melalui proses pendalaman, penyitaan barbuk, pengumpulan alat bukti, hingga pelaksanaan gelar perkara," kata Ade.
Ade mengatakan, 19 orang tersangka itu tidak ditahan, karena pihak keluarga menjamin mereka tak melakukan tindakan anarkis.
"Semuanya 50 demonstran telah dipulangkan, termasuk tersangka, 19 tersangka tidak dilakukan penahanan."
"Pihak keluarga menjamin persyaratannya adalah keluarga ini melakukan pengawasan dan menjamin bahwa kooperatif apabila suatu saat dibutuhkan tidak mengulangi lagi peristiwa yang sama, tidak menghilangkan barang bukti," kata Ade.
Ade Ary merinci, Polda Metro telah mengamankan sebanyak 50 orang.
Kemudian Polres Metro Jakarta Timur mengamankan 143 orang, Polres Jakarta Pusat 3 orang, dan Polres Metro Jakarta Barat 105 orang.
Baca juga: Wakil Ketua DPR Ungkap Kondisi Pedemo yang Ditangkap Polda Metro Jaya, Ada yang Luka Karena Jatuh
Dari total yang diamankan, tiga orang di antaranya merupakan pelaku pembakaran mobil patroli kepolisian di Pospol Pejompongan, Jakarta Pusat.
Ade Ary mengatakan, mereka yang diamankan diduga menggangu ketertiban.
Beberapa di antara mereka juga melakukan perusakan hingga menyerang petugas.
"Orang-orang yang diamankan ini diduga menggangu ketertiban, diduga merusak, diduga tidak mengindahkan peringatan petugas kami di lapangan, ada juga yang diduga melakukan kerasan terhadap petugas," ujarnya.
"Jadi untuk yang di Jakbar semuanya sudah selesai. Di Polda itu 7 yang sudah dipulangkan, 6 anak dan satu wanita. Sebanyak 43 masih dilakukan pendalaman. Di Jaktim dan Jakpus masih dilakukan pendalaman," lanjutnya.
DPR Datangi Pedemo yang Ditangkap
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, juga telah mengambil langkah soal penangkapan sejumlah pedemo ini.
Ia bahkan telah melihat puluhan pedemo tolak RUU Pilkada di depan DPR yang ditangkap polisi.
Politikus Gerindra tersebut, mendatangi langsung Polda Metro Jaya.
Dasco menyebut, kondisi para pedemo dalam keadaan baik-baik saja.
"Kami sudah melihat adik-adik yang di dalam dan melihat keadaan hampir seluruhnya dalam keadaan baik," kata Dasco kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Ia mengatakan, massa aksi unjuk rasa ada yang terluka.
Namun, luka tersebut disebutnya karena terjatuh.
"Tadi kita hitung kurang lebih 50 orang. Satu, dua ada yang terbentur jatuh tapi yang lain dalam kondisi baik-baik," jelasnya.
Lebih lanjut, Dasco mengaku, sudah berkoordinasi dengan jajaran Polda Metro Jaya untuk segera memulangkan pedemo yang tidak terbukti melakukan tindak pidana.
Ia bahkan mengaku, menjadi penjamin para pedemo yang masih berada di Polda Metro Jaya.
(Tribunnews.com/Milani Resti/ Abdi Ryanda Shakti) (Kompas.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.