Anies Belum Pakai Baju Merah ke Markas PDIP, Pilih Pakai Batik Biru
Anies Baswedan mengunjungi kantor DPD PDIP DKI Jakarta Sabtu (24/8) siang tapi belum pakai baju merah.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anies Baswedan secara mendadak mengunjungi kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP DKI Jakarta pada Sabtu (24/8) siang kemarin.
Ditemani juru bicaranya Sahrin Hamid dan Menteri Perdagangan era Presiden Joko Widodo (Jokowi) Tom Lembong, Anies yang tiba sekira pukul 12.12 WIB disambut hangat oleh Wakil Sekretaris Bidang Internal Bambang Mujiono, Ketua DPD PDIP Jakarta Ady Wijaya, dan seluruh petinggi DPD PDIP Jakarta.
"Selamat datang, Pak Anies," ucap Bambang, yang langsung disambut salam dan pelukan.
Dalam kunjungannya itu Anies belum memakai baju berwarna merah. Ia datang mengenakan batik berwarna biru dongker.
Sebelum masuk ke dalam kantor DPD PDIP, Anies meminta izin untuk menyempatkan salat Zuhur berjamaah dengan kader partai PDIP.
"Saya boleh Zuhur bentar ya," ucap Anies.
"Boleh, Pak, silakan, ada musala di ujung, kita sekalian saja jemaah," ajak Bambang menunjukkan musala. Keduanya lalu berjamaah dengan khusyuk.
Usai salat, rombongan kembali melanjutkan kunjungan ke DPD PDIP untuk bersilaturahmi lebih lanjut.
Kemudian usai pertemuan tertutup dengan Anies, Ketua DPD PDIP Jakarta Ady Wijaya mengatakan partainya terbuka mengusung Anies Baswedan sebagai calon gubernur pada Pilgub Jakarta 2024.
"Insya Allah," kata Ady ketika ditanya apakah PDIP akan mengusung Anies.
Baca juga: Anies Baswedan Bicara soal Jadi Kader Banteng hingga Bakal Nurut Megawati Soekarnoputri
Nama Anies belakangan ini santer dikabarkan akan maju di Pilgub DKI Jakarta 2024.
Namun belum ada satupun partai politik yang resmi akan mengusungnya sampai saat ini.
Sementara PDIP juga menjadi satu-satunya partai politik yang memiliki kursi di parlemen DPRD DKI Jakarta yang belum mengumumkan kandidat yang akan diusungnya.
PDIP memenuhi syarat untuk mengusung sendiri kandidatnya di Pilkada DKI Jakarta jika merujuk hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru-baru ini diputuskan.
MK memperbolehkan partai politik yang memiliki minimal perolehan suara 7,5 persen untuk mengusung kandidatnya di Pilgub DKI Jakarta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.